Bigboss PT WAE Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jakarta Pusat

author photo

Published: Gugun Mrp
Editor Redaksi

Jakarta, Moltoday.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan bahwa Komisaris perusahaan dealer mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolim dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,(13/4/2020).

Maspolim dinilai terbukti menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan, (13/4/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pernyataan pertimbangan hakim, hal upaya meringankan Maspolim adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Maspolim dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Atas putusan ini, Maspolim dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Berikut keempat pegawai pajak yang menerima suap dari Maspolim adalah Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Dana suap tersebut diberikan Maspolim agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Dari perbuatannya itu, Maspolim dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
[Sumber ; Kompas.com]
Komentar Anda

Berita Terkini