Gara-Gara Uang Sirup Wakil Pimpinan DPRD Sumut Diperiksa KPK.

author photo

Medan,Moltoday.com - Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK saat diperiksa di markas Polda Sumut, Rabu (3/6). “Iya benar (Uangnya sudah dikembalikan-red),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (3/6/2020).

Untuk selanjutnya, duit itu akan disita oleh KPK. Izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawan (Dewas) KPK.

“Sebagai bukti, penyidik telah menerima slip bank dan uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Selanjutnya penyidik KPK akan meminta izin penyitaan kepada Dewas. Yang nantinya penyidik akan menyita uang yang sudah disetorkan oleh bersangkutan,” jelas Fikri.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan.

KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Mokhtar.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut,” terang Fikri.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini