Kejati Sumut dan Pemprovsu Lakukan Penyuluhan Covid-19 di Dua Kelurahan

author photo
Kejati Sumut dan Pemprovsu Lakukan Penyuluhan Covid-19 di Dua Kelurahan
Foto : Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian,SH memberikan Luhkum terkait Covid-19 (15/6)
Medan, Moltoday.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menggelar kegiatan penyuluhan terkait penerapan protokol kesehatan dan persiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan tatanan hidup baru (New Normal) di dua Kelurahan Medan Tenggara dan Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Senin (15/6/2020).


Penyuluhan dan sosialisasi dipimpin langsung Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Penyuluh dari Dinas Kesehatan Sri Indrawati, perwakilan dari Biro Humas dan Keprotokolan Pemerintah Provinsi Sumut. Kegiatan pertama digelar di Kelurahan Medan Tenggara yang diikuti Sekretaris Camat Medan Denai Yoga Irawan, Lurah M. Pandapotan Ritonga, S.STP dan 11 Kepala Lingkungan.


Kegiatan kedua digelar di Kelurahan Tegal Sari Mandala I juga dihadiri Sekcam Medan Denai Yoga Irawan, Sekretaris Lurah Mhd. Nanda Harapan Siregar, S.STP dan 12 orang Kepala Lingkungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penyuluhan terkait penanganan Covid-19 ini adalah bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Perlu kita sadari, bahwa belakangan ini angka positif Covid-19 di Kota Medan masih terus mengalami peningkatan.

"Ini harus menjadi keprihatinan kita bersama untuk lebih serius dan lebih giat lagi dalam mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Kepling dan Lurah menjadi lini terdepan dalam penanganan Covid-19 ini di lapangan. Medan Denai menjadi salah satu daerah penyebaran Covid-19 (zona merah), kita harus mewaspadainya agar tidak sampai menyebar lebih luas lagi," kata Sumanggar.

Kemudian Sekcam Medan Denai Yoga Irawan menyampaikan bahwa di daerahnya sudah ada beberapa warganya yang positif Covid-19. Masih menurut Yoga, kesadaran masyarakat di Kecamatan Medan Denai sangat rendah untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan, terutama untuk menggunakan masker.

Sementara penyuluh dari Dinas Kesehatan Provsu Sri Indrawati menyampaikan, ada 3 hal yang perlu disikapi oleh masyarakat untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Yaitu menggunakan masker setiap saat, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Dengan mematuhi 3 M ini, paling tidak kita telah melakukan upaya-upaya preventif dalam memutus mata rantai peyebaran virus Covid-19.

"Selain menggunakan masker dengan benar dan mematuhi 3M, masyarakat juga harus menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan sehat, makanan dan minuman mengandung banyak vitamin. Tak perlu mahal-mahal, buah-buahan dan sayur-sayuran yang ada sangat baik untuk kita konsumsi dalam memenuhi kebutuhan gizi dan vitamin bagi tubuh kita," jelasnya.

Di akhir acara, Kejati Sumut yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemeprovsu memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa masker sebanyak 1000 pcs dan 250 botol hand sanitizer. Tim penyuluhan dari Kejati Sumut dan Dinas Kesehatan juga membagikan stiker dan brosus untuk sosialisasi penanganan Covid-19.

(Red/Kasipenkum)
Komentar Anda

Berita Terkini