Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Narkoba

author photo
Foto Tersangka Wisnu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai (16/6)
Tanjungbalai, Moltoday.com – Tak mengenal takut akan hukum, tanpa disadari Wisnu Wardana Nasution alias Wisnu (25) warga Gg.Makam Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu tanpa menyadari dikuntit personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.


Wisnu (TSK) yang berdiri menunggu pembeli tersebut melihat kedatangan petugas yang hendak menyergapnya langsung dengan spontan menggunakan tangan kanannya membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 21:00 WIB malam.

Wisnu tak bisa berdalil, ketika petugas memeriksa plastik klip tersebut diduga berisi shabu.

Kepada awak kru Policeline.co.id, Kapolres Tanjung Balai membenarkan atas penangkapan TSK tersebut yang bernama Wisnu Wardana Nasution alias Wisnu.


“ Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Rambutan Kelurahan Pulau Simardan Kec. Bandar Timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu,” sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha, Rabu, 17 Juni 2020 siang.

Lanjut Putu Yudha, atas informasi tersebut, Kanit II Aiptu Maurip Silaban dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

“TSK sempat mengelabui petugas dengan membuang 1 (satu) klip plastik transparan dengan menggunakan tangan kanannya, dan setelah diperiksa petugas ternyata plastik transparan tersebut diduga berisi shabu,” kata AKBP Putu Yudha.

Putu Yudha menambahkan, kepada petugas TSK mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari Mr X (identitas Mr.X telah diketahui petugas), selanjutnya tim Sat Res Narkoba mencari keberadaan Mr.X dan setibanya di tempat yang dituju Mr.X tidak ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, TSK telah diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai dan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastik klip transparan *diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,09 (lima belas koma nol sembilan) gram.*
• 1 (satu) lembar plastik asoy warna hitam.
• 1 (satu) unit hand phone merk vivo warna hitam.

(Ilhamsyah)
Komentar Anda

Berita Terkini