Medan, Moltoday.com – Kembali Team Anti Bandit
(TEKAB) unit Reskrim Kepolisia Sektor Medan Sunggal Restabes Medan berhasil
mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika
Tersangka
MS (50) digrebek di Jln.Kaswari Gg. Rajenggang Kel Sei Sekambing B kec Medan
Sunggal, Medan Sumatera Utara.
Kapolsek
Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H.,
menyampaikan keberhasilan tersebut. Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tersebut
terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2020 Sekira pukul 20:00 WIB.
“Penangkapan
kali ini dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K bersama
anggota,” ucap Budiman kepada awak kru media, Jumat (17/7) siang.
“Bersama
TSK MS, Team juga berhasil amankan dan sita narkotika jenis daun ganja seberat
sekitar 3 ons,” sambung Kanit Reskrim Budiman.