Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Res TB Grebek Judi Kim Hongkong

author photo

Medan, Moltoday.com – Dalam membasmi penyakit masyarakat (pekat), Personel unit Reskrim Polsek Seitualang Raso Res Tanjung Balai telah mengamankan satu orang juru tulis (jurtul) jenis Kim Hongkong di dalam rumahnya, Senin (13/7/2020).

Tersangka Hasan Maksum alias Encet (54) digrebek polisi di rumahnya Jalan Sei Pemali Lingk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekira 21:30 WIB malam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada media membenarkan atas penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan berkat informasi warga penyakit masyarakat (pekat) jenis judi Kim Hongkong yang telah meresahkan, kerap dilakukan di di sebuah rumah di Jl. Sei Pemali Link. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” ucapnya.

“Tidak ada perlawanan saat tersangka diamankan, dan polisi berhasil menyita barang bukti, Uang tunai Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah notes yang bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim Hongkong, 1 (satu) buah buku notes yg bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim/Hongkong, 1 (satu) buah pulpen merk Dolphin dan 1 (satu) lembar kertas karbon,” sambung Iptu AD Panjaitan.   

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Seitualang Raso guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Mel Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.(Ilhamsyah/Red)
Komentar Anda

Berita Terkini