Tanjungbalai, Moltoday.com
–
Wujud komitmen Kepolisian Resor Tanjung Balai Polda Sumatera Utara dan jajaran
Polsek dalam memberantas narkoba dan mempersempit ruang gerak bandar narkoba di
Kota Tanjung Balai, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai
meringkus dua kawanan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Informasi
yang dihimpun Delinews Network, kedua kawanan tersangka tersebut, masing-masing
Mas UD alias Sangkot Ompong (51) warga domisili Sei Kepayang Barat Asahan dan dan
Nazhar Hasri Nasution (40), warga Jalan Garuda, Kota Tanjung Balai.
Keduanya
diringkus saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan
Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin
(14/9/2020) malam.
Kapolres
Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar
didampingi Kasubag Humas Ibtu Ahmad Dahlan SH., kepada wartawan, Selasa
(15/9/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari
tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip
transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,20 gram, 2
unit Hp merk Oppo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda PCX tanpa
nomor polisi/BK.
“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat
informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos sudarso, ada 2 orang laki-laki
yang memiliki narkotika jenis sabu," ucap Ahmad Dahlan.
“Berbekal
informasi tersebut, petugas yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan
penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan
melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, “sambungnya.
Tersangka
Nazhar sempat mengelabui petugas dengan membuangkan sesuatu dari tangan
kirinya. Setelah ditemukan bungkusan ternyata berisi narkotika jenis shabu. “Saat
dilakukan penangkapan, Nazhar membuang sesuatu dengan tangan kirinya, “kata
Kasubbag Humas.
Saat
diinterogasi, keduanya mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar milik mereka
berdua, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan
belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya
barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk
dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.
Kepada
kedua tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
atau seumur hidup," pungkas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH.
Jurnalis : Bernard
Editing : Bern/Ilhamsyah
COPYRIGHT@2020-MOLTODAY.COM