Doyan Shabu, Sangkot Ompong dan Nazhar Digelandang Polisi

author photo


Tanjungbalai, Moltoday.com – Wujud komitmen Kepolisian Resor Tanjung Balai Polda Sumatera Utara dan jajaran Polsek dalam memberantas narkoba dan mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Kota Tanjung Balai, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua kawanan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi yang dihimpun Delinews Network, kedua kawanan tersangka tersebut, masing-masing Mas UD alias Sangkot Ompong (51) warga domisili Sei Kepayang Barat Asahan dan dan Nazhar Hasri Nasution (40), warga Jalan Garuda, Kota Tanjung Balai.  


Keduanya diringkus saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (14/9/2020) malam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar didampingi Kasubag Humas Ibtu Ahmad Dahlan SH., kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,20 gram, 2 unit Hp merk Oppo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi/BK.

“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos sudarso, ada 2 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu," ucap Ahmad Dahlan.


“Berbekal informasi tersebut, petugas yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, “sambungnya.

Tersangka Nazhar sempat mengelabui petugas dengan membuangkan sesuatu dari tangan kirinya. Setelah ditemukan bungkusan ternyata berisi narkotika jenis shabu. “Saat dilakukan penangkapan, Nazhar membuang sesuatu dengan tangan kirinya, “kata Kasubbag Humas.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan belum berhasil ditangkap.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.


Kepada kedua tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH.


Jurnalis : Bernard
Editing  : Bern/Ilhamsyah
COPYRIGHT@2020-MOLTODAY.COM

Komentar Anda

Berita Terkini