Saat Transaksi Narkoba, EF Bin EP Tak Berdaya Dicokok Tekab Polsek Sunggal.

author photo

Sunggal, Moltoday.com -
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, berhasil menciduk 1 orang tersangka pengedar narkoba berinisial EF Bin EP (19) warga Jl.  Klambir V Kelurahan Lalang Medan, pada Kamis (3/9/2020) sekira jam 18.00 wib di Jl. Klambir V Gg. Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di mako Polsek Sunggal pada Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Kanit, penangkapan tesebut berkat informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah itu. Selanjutnya, Tekab Polsek Sunggal di pimpin Kanit Reskrim melaksanakan lidik di seputaran TKP.

Tak menunggu lama, petugas melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, team langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika yang mengaku bernama EF Bin EP. Dan darinya di temukan barang bukti 1(satu) dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 (tiga) paket dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram sebagai barang bukti.

"Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti segera kita amankan ke Mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya," ucap Kanit.

Diakhir paparan, Kanit Budiman atas perbuatannya, tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini