Tekab Polsek Sunggal Kembali Ungkap Kasus Curanmor.

author photo

Sunggal, Moltoday.com -
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang mengakibatkan korban Irwan (25) warga Jl. Jamin Ginting menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL, kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH pada Rabu (2/9) di mapolsek Sunggal.

Budiman juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (1/9) sekira jam 21.00 wib saat petugas tekab melaksanakan patroli mobile, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Sewaktu mengitari Jl. Jamin Ginting Kel. Beringin Kec. Medan Selayang, petugas melihat kerumunan warga sehingga petugas mendekat kemudian mengetahui bahwa sepeda motor korban telah diambil orang tak dikenal. Selanjutnya team membawa korban guna mengejar pelaku, karena korban sempat melihat saat pelaku beraksi.

Ketika team tekab mengitari Jl. Setia Budi Kel. Tanjung Sari, korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya, tanpa menunda waktu team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (25) warga Jl. Jaya Tani, tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka juga berhasil kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban", terang Kanit.

Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya dan kita duga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutup Kanit.

(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini