Usai Mencuri, I Alias IIR Berhasil Diciduk Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

author photo

Sunggal, Moltoday. com -
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian dirumah FN (34), warga Jl. Asoka Pasar 1 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 (dua) Unit handphone  Iphone  6 warna gold dengan total kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Selasa (8/9/2020) di Mapolsek Sunggal.

Kanit Budiman mengatakan, setelah korban mengetahui pencurian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Mendapatkan pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan ke lapangan.

Tak berapa lama team mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak menjual handphone dan sepatu dengan ciri-ciri yang mirip dengan barang korban yang hilang.

Mendapatkan informasi ini, Team langsung meluncur ke rumah tersangka I alias IIR (35), warga Jl.  Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna biru tua dan 2 (dua) unit Handphone Iphone warna gold, selain itu petugas juga menemukan alat yang dipakai tersangka, yaitu berupa 1 buah bambu panjang lebih kurang 3 meter dengan ujung dipasang kantung kain warna putih.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara," tutup Kanit.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini