Dalam Waktu Singkat Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan.

author photo


Sunggal, Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka S (43) warga setempat. 

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jum'at (16/10/2020) saat ditemui di ruang kerjanya. 



Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh dirinya sendiri, usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti serta bahan keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban. 

"Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya," jelasnya

Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, diketahui lokasi persembunyian tersangka S. Hingga akhirnya S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. 

Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ, lalu mengambil HP dan laptop dari dalam rumah korban. Tersangka S juga menjelaskan, bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka. 

Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain. Namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang lain, yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa Hp dan Laptop korban. 

"Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa secara intensif, guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas AKP Budiman mengakhiri.


(A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini