Dengan Modus Rental, QS dan DS Berhasil Bawa Kabur Mobil Avanza

author photo


Medan, Moltoday. Com - Sampai hari ini pelaku penggelapan dengan modus rental (sewa-menyewa) satu unit mobil Avanza tahun 2013 warna Silver Metalik BK 1820 IW dengan Nomor Rangka MHKMIBA2JDK040342 dengan Nomor Mesin MC60003 atas nama Dennis Manalu belum juga tertangkap. Padahal, rumah pelaku dan orantuanya sudah diketahui oleh korban (Dennis Manalu). Sementara Laporan korban di Polsek Helvetia sejak tanggal 09 Mei 2020 pukul 14.30 WIB dengan Nomor STTLP Nomor : STTLP/241/V/2020/SU/Polresta Medan/Sek MDN Helvetia.


Kepada wartawan, Korban (Dennis Manalu-red) yang merupakan warga Jalan Parwitayasa Gg.Keluarga II No.3 Lk.V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, awalnya, pelaku dikenalkan oleh tetangganya bernama Robby. Dan Robby menjamin kan mobil miliknya tersebut kepada temannya bernama Qori Shihab untuk dipinjam pakaikan untuk urusan keluarga. " Dari situ, akhirnya, Qori Shihab dan Dede Setiawan S pun berlanjut meminjam pakai mobil miliki saya. Ada sudah tiga (3) kali, pelaku meminjam mobil kepada saya, karena sudah kenal dan sudah pernah meminjam mobil saya berikan, saat itu pengakuan pelaku, mau dibawa ke kota pematangsiantar, karena ada urusan keluarga, saat itu tanggal 27 April 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Namun sampai waktunya yang ditentukan tiba, mobil tidak kembali dan pelaku (Qori Shihab dan Dede Setiawan S) sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi," terang Dennis sedih, Minggu (11/10/2020).


Dijelaskan korban lagi, sudah berbagai cara dilakukan olehnya, mulai dari pendekatan kepada orangtua pelaku sampai bersedia membantu jika memang mobil digadaikan pelaku kepada orang lain. Namun upaya Korban tidak membuahkan hasil.

Meski telah dilaporkan ke polsek Helvetia, namun  para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran di kota Medan dan didaerah lain, seolah tidak peduli atas laporan korban. Begitu juga orangtua pelaku, seolah lepas tangan melihat ulah anak-anaknya yang telah melakukan tindak pidanan penggelapan dan penipuan tersebut.

Panit Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Teo Dwi Hutama Manurung aat dikonfrimasi oleh awak media menyebutkan pihaknya masih melakukan lidik atas kasus tersebut. "Masih lidik bang, pasti kami kerjakan," ujarnya santai.

Atas kejadian tersebut, Dennis Manalu mengalami kerugian ditaksir Rp.90 juta rupiah.

"Saya berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Helvetia, dapat segeramenangkap para pelaku, sebab menurut saya, ini sudah sindikat, dan saya salah satu korbannya. Kepada para pelaku, menyerahlah, atau kamu terkena hajab, kalau tidak ditangkap, kemungkinan akan mengalami masalah lebih besar lagi dari kasus lainnya. Karena Tuhan tidak tidur melihat dan menjaga ummatnya. Jangan lah menganggap perbuatan kamu itu selamat dari dunia. Bertobatlah, segera," ucap Dennis.


(A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini