Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ciduk 3 Pemuda Sedang Nyabu Dalam Rumah

author photo


Simalungun, Moltoday.com – Tiga kawanan pemuda tak berkutik digrebek Polisi sedang pesta shabu di dalam rumah milik salah satu kawanan pemuda di Jln. Pangaruyung. Lingk I. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Selasa (29/9/2020), sekira pukul 15:00 WIB.

 

Masing-masing ketiga kawanan pemuda tersebut inisial DIS(37) warga Jln. Pangaruyung. Lingk I. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ZD(36) alias Hardi warga Jln. Tiung. Lingk V. Kel. Perwira. Kec. Tanjung Balai Selatan dan inisial E(37) alias AL warga Jln. Rawo. Lingk I. Kel. Bunga tanjung. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.  

 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH., melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Ya, ada tiga orang yang diamankan personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H.A. Karo-karo. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya adanya 3 orang pemuda yang memiliki narkoba jenis shabu di salah satu rumah, “kata Ahmad Dahlan kepada Delinews Network, Kamis (01/10/2020).

 

Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transpan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32. (Nol koma Tiga Dua ) gram, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) potong pipet plastik yang pada ujungnya diruncingkan, 1 (satu ) buah mancis gas yang pada sumbu terangkai satu (1) buah jarum suntik, 2 (dua ) lembar plastik klip transparan kosong, 1 ( satu ) buah mangkok taperwer kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

Selanjutnya ketiga pemuda tersebut digelandang ke Mako guna proses lanjut.

 

Kepada awak media, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 Ayat (1). UU No.35 Thn 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.(Bern)

 

Editor :Bern
Komentar Anda

Berita Terkini