Kunker Komisi III DPR RI :Plt Kejati Sumut Paparkan Terkait Penitipan Tahanan ke Lapas

author photo

 

MOLTODAY │Sumut - Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH, MH menyampaikan bahwa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi Kejaksaan selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan oleh penyidik (Tahap II) dan Tahanan yg telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( Incraht)terkendala dalam pelaksanaan di Beberapa Kejari diWil Hukum daerah Sumut. 

Hal tersebut disampaikan Aditia Warman dihadapan Anggota Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/2020). 

"Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut," katanya. 


Untuk pemantauan Pilkada Serentak di 23 Kejari yang daerahnya melaksanakan Pilkada, lanjut Sesjam Pidum Kejagung RI ini tetap mengedepankan sikap netral dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. 

"Kita sudah melakukan pemantauan terkait persiapan masing-masing Kejari dalam mempersiapkan Posko Pilkada Serentak termasuk di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta Anggota Komisi III lainnya seperti Marinus Gea, Bambang DH, HR Muhammad Safii, Bambang Haryadi, Dipo Nusantara, Asrul Sani, Mulfachri Harahap, Hinca IP Panjaitan XIII, Adde Rossi Khoerunnisa, Nazaruddin Dek Gam, Didik Mukrianto dan Ahmad Dimyati telah membuka acara secara resmi dan mempersilahkan masing-masing lembaga menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum di masa pandemi Covid-19. 



Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin juga menyampaikan beberapa hal terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

Secara khusus, Anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan, RM Safii dan Marinus Gea menyampaikan beberapa hal sebagai masukan kepada 3 lembaga penegak hukum di Sumatera Utara. 

"Persoalan Rutan dan Lapas over capacity sudah menjadi permasalahan yang harus segera kita carikan jalan keluarnya. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, permasalahan tahanan semakin mengemuka karena Kemenkumham membuat aturan kepada tahanan yang akan dititipkan ke Rutan atau Lapas wajib mengikuti rapid test atau swab. Akibatnya, ruang tahanan di Polsek, Polres dan Polda semakin sesak dan menumpuk. Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusinya," demikian disampaikan Ketua Tim Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

(red/kasipenkum)

Komentar Anda

Berita Terkini