MOLTODAY │Tanjung Balai –
Bermula kenalan di media sosial (medsos) dan saling chating-chatingan berujung seorang
ibu rumah tangga, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kec Rahuning Kab
Asahan menjadi korban penipuan. Sepeda motor Honda Metic Merk Vario warna merah
dengan No. Polisi BK 6171 VBA miliknya pun leong. Beruntung Polisi berhasil
mengamankan pelaku.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., membenarkan telah mengamankan
seorang laki-laki yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda
motor, dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.
“Ya,
personil Satreskrim berhasil mengamankan tersangka pada Jum’at (6/11/2020)
sekira pukul 13:30 WIB, setelah mendapatkan laporan dari korban sekira pukul
09:00 WIB, “ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha kepada Delinews
Network, Sabtu (7/11) siang.
Diketahui
identitas tersangka, Sahrul Nizam alias Sahrul (50) warga domisili Jalan Dok
Kapal Tanbatan Bersama Kec Tanjung Balai Kab Asahan. Pada Jum’at (30/10)
tersangka mengajak jumpa dengan korban di salah satu warung nasi tepatnya di Jalan
Let. Jend. Suprapto Lk I Kel. Matahalasan Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung
Balai. Setelah berjumpa, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan
alasan hendak mengambil jaket ke tempat kos nya di Sei Apung.
“Modusnya
pinjam sepeda motor. Awalnya kenalan di medsos, ajak jumpa dan setelah
berjumpa, Sahrul meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput jaket ke
tempat kost yang berada di Sei Apung, “sebut Putu Yudha.
Dalam
penyelidikan, Unit Res Polsek Tanjung Balai Utara yang langsung dipimpin
Kapolsek bersama korban mencari info keberadaan pelaku dengan cara menghubungi
pelaku melalui selular berpura-pura korban memaafkan perbuatan tersangka, dan
usaha tersebut berhasil mengajak pelaku bertemu di warung dekat simpang tugu
jembatan titi Silau. Setelah pelaku tiba di lokasi, selanjutnya personil unit opsnal
dipimpin Kanit Reskrim Ipda L.Simatupang mengamankan tersangka.
“Petugas
bekerjasama dengan korban berhasil mengajak tersangka jumpa dengan alasan
korban memaafkan perbuatan tersangka. Tiba di lokasi yang ditentukan, petugas
langsung mengamankan tersangka, “imbuh Putu Yudha.
Dari
hasil intrograsi, kepada petugas, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda
motor korban dan telah menjualnya di daerah Kubu Provinsi Riau seharga 2 juta.
Dan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tersebut telah habis
difoya-foyakan.
Hingga
berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti telah diamankan ke mako.
Berikut barang bukti yang berhasil diamakan polisi :
1.
1 (satu) buah tas sandang Merk Poloking
warna coklat.
2.
1(satu) buah dompet Meri Levi's warna coklat.
3.
1(satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atas nama HELMA WATI (Korban).
4.
1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat) an. HELMAWATI.
5.
1 (satu) buah Kartu ATM an. HELMA WATI.
6.
1 (satu) unit Hanphone merek Nokia warna hitam dengan Nomor IMEY 35938100612 dan
Nomor Sim Card 081289820699.