Modus Pinjam Motor Jemput Jaket, Helmawati Korban Penipuan dan Penggelapan

author photo

MOLTODAY │Tanjung Balai – Bermula kenalan di media sosial (medsos) dan saling chating-chatingan berujung seorang ibu rumah tangga, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kec Rahuning Kab Asahan menjadi korban penipuan. Sepeda motor Honda Metic Merk Vario warna merah dengan No. Polisi BK 6171 VBA miliknya pun leong. Beruntung Polisi berhasil mengamankan pelaku.

 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor, dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.

 

“Ya, personil Satreskrim berhasil mengamankan tersangka pada Jum’at (6/11/2020) sekira pukul 13:30 WIB, setelah mendapatkan laporan dari korban sekira pukul 09:00 WIB, “ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha kepada Delinews Network, Sabtu (7/11) siang.

 

Diketahui identitas tersangka, Sahrul Nizam alias Sahrul (50) warga domisili Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama Kec Tanjung Balai Kab Asahan. Pada Jum’at (30/10) tersangka mengajak jumpa dengan korban di salah satu warung nasi tepatnya di Jalan Let. Jend. Suprapto Lk I Kel. Matahalasan Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Setelah berjumpa, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil jaket ke tempat kos nya di Sei Apung.

 

“Modusnya pinjam sepeda motor. Awalnya kenalan di medsos, ajak jumpa dan setelah berjumpa, Sahrul meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput jaket ke tempat kost yang berada di Sei Apung, “sebut Putu Yudha.

 

Dalam penyelidikan, Unit Res Polsek Tanjung Balai Utara yang langsung dipimpin Kapolsek bersama korban mencari info keberadaan pelaku dengan cara menghubungi pelaku melalui selular berpura-pura korban memaafkan perbuatan tersangka, dan usaha tersebut berhasil mengajak pelaku bertemu di warung dekat simpang tugu jembatan titi Silau. Setelah pelaku tiba di lokasi, selanjutnya personil unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda L.Simatupang mengamankan tersangka.

 

“Petugas bekerjasama dengan korban berhasil mengajak tersangka jumpa dengan alasan korban memaafkan perbuatan tersangka. Tiba di lokasi yang ditentukan, petugas langsung mengamankan tersangka, “imbuh Putu Yudha.

 

Dari hasil intrograsi, kepada petugas, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan telah menjualnya di daerah Kubu Provinsi Riau seharga 2 juta. Dan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tersebut telah habis difoya-foyakan.  

 

Hingga berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti telah diamankan ke mako. Berikut barang bukti yang berhasil diamakan polisi :

1. 1 (satu)  buah tas sandang Merk Poloking warna coklat.

2. 1(satu) buah dompet Meri Levi's warna coklat.

3. 1(satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atas nama HELMA WATI (Korban).

4. 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat) an. HELMAWATI.

5. 1 (satu)  buah Kartu ATM an. HELMA WATI.

6. 1 (satu)  unit Hanphone merek Nokia  warna hitam dengan Nomor IMEY 35938100612 dan Nomor Sim Card 081289820699.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 yo 378 KUHPidana, penipauan dan penggelapan.(Ilhamsyah)
Komentar Anda

Berita Terkini