Tanpa Dihadiri Lurah, Camat dan SKPD, Dame Duma Tetap Sosialisasikan Perda No.6 di Kelurahan Dwikora Medan Helvetia

author photo


MOLTODAY │Medan -Permasalahan sampah hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat Kota Medan. Baik ditingkat lingkungan, Kelurahan hingga tingkat Kecamatan dinilai tidak ada habis-habisnya. Banyak keluhan yang di terima dari berbagai lapisan masyarakat terkait permasalahan sampah tersebut.

Hal inilah yang menjadi perhatian Dame Duma Sari Hutagalung selaku wakil rakyat dari Dapil I. Yang mana sudah tugas pokoknya selaku anggota DPRD Kota Medan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkungan XI , Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, walaupun Camat dan Lurah terkait tidak hadir tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, Minggu (29/11/2020).

Foto : Pembagian tali asih berupa beras kepada warga yang hadir

Dalam Sosperda politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, tidak satupun SKPD, pihak Kecamatan dan Kelurahan yang hadir. Namun para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus DPC Gerindra Kecamatan Medan Helvetia dan masyarakat sekitar yang diundang antusias menghadirinya. 

Duma juga menjelaskan, pada pertemuan tatap muka dengan warga di Kelurahan Dwi Kora saat ini, dirinya mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan. Selaku wakil rakyat yang dipilih untuk mewakili aspirasi masyarakat di Dapilnya tersebut, dirinya sangat berharap dukungan dari seluruh warga masyarakat dalam memberikan masukan dan saran kepadanya agar dapat bekerja memberikan perubahan bagi kota Medan yang lebih baik lagi, terutama diwilayah Kecamatan Medan Helvetia.

“Sejak saya terpilih dan duduk menjadi wakil rakyat, waktu saya sangat terbatas akibat padatnya aktivitas dewan. Sehingga untuk melaksanakan pertemuan langsung dengan para konstituen dan pendukung saya di Kecamatan Medan Helvetia ini kurang intens. Mari kita saling mendoakan, agar pandemi covid-19 dapat cepat berlalu. Mari rubah watak kita, agar Kotq Medan bisa menjadi lebih baik. Pada hari ini saja Lurah dan SKPD yang sudah diundang tidak datang," tegasnya

Kehadiran saya di sini, sambungnya lagi, untuk mensosialisasikan perda No.6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah. "Dengan pertemuan ini, saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk semakin sadar agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, mari sampaikan yang menjadi keluhan dan unek-unek yang selama ini tersimpan dan belum dapat terselesaikan, yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Dan yang pasti bagi Lurah dan pihak Dinas terkait yang tidak hadir Sosperda hari ini akan kita panggil saat RDP nanti,” pungkas Duma. 

Sementara itu, para tokoh masyarakat dalam kesempatan ini juga berharap, pihak kelurahan Dwi Kora juga harus lebih peduli kepada masyarakatnya. Agar tetap menjaga kesehatan dan tidak mengabaikan protokoler kesehatan tentang COVID-19. Sebab, jumlah penderita virus corona di kota Medan semakin meningkat, jadi jangan sampai ada yang terpapar diwilayah kecamatan Medan Helvetia ini harap mereka.

Pada Perda No 5 Tahun 2015, tambah Suci sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiaah),” terang Duma. 

Disesi terakhir pelaksanaan Sosperda, Dame Duma Sari Hutagalung mewanti-wanti Dinas terkait agar memperhatikan keluhan masyarakat terkait sampah di Lingkungan XI Kelurahan Dwi Kora. Ini sesuai permintaan warga Gg. Hidayah dan warga Gg. Baru, dimana mereka meminta pangadaan tong sampah. Dan juga dirangkai dengan memberikan cendra mata secara simbolis kepada warga yang hadir. 

(Amsari)

Komentar Anda

Berita Terkini