Wabup Jelaskan Tiga Ranperda Di Sidang Paripurna DPRD Deliserdang

author photo

Published    : Des'Munthe

Editor           : Redaksi


Lubuk Pakam.Moltoday.Com


 

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar sampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna, dengan agenda penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan,perlindungan anak dan pengelolaan sampah. Penjelasan Ranperda tersebut disampaiakan di Ruang sidang paripurna,Kantor DPRD Deli Serdang, Senin 2 November 2020 di Lubuk Pakam.

 

Sidang Paripurna tentang penyampaian 3 (Tiga) Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dan didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yaitu Amit Damanik,T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit. Hadir juga anggota DPRD lainnya, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta para asisten, Kepala OPD dan kabag ,mewakili Forkopimda serta beberapa Camat.

 

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar dalan pidato penjelasannya  tentang Ranperda penyelenggaraan Kearsipan mengatakan, Ranperda ini diperlukan. Hal tersebut sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah,pembangunan dan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Deli Serdang dan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggung jawaban daerah secara  komprehensif,terpadu dan berkesinambungan.

 

Kemudian, terkait dengan Ranperda tentang perlindungan anak, anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga.

 

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat,yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah.

 

“Agar terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah ,maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir”.Ungkap HM Ali Yusuf Siregar.

 

Pemerintah Kabupaten berharap kepada anggota DPRD Deli Serdang dapat membahas dan mengesahkan ketiga Ranperda tersebut  sehingga dapat dilaksanakan dan berguna bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang[Des]






Komentar Anda

Berita Terkini