DPP Lembaga Tipikor Bekukan DPD Kota Pematang Siantar

author photo


Medan - Moltoday.com : 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Tipikor Indonesia, Membekukan DPD Lembaga Tipikor Kota Pematang Siantar, sebagaimana isi Surat Keputusan DPP Nomor: 020A/SK/DPP/TIPIKOR-Ind/II/2021, kata Sekretaris Jenderal, Erdy Saputra, kepada Wartawan, Jum'at (26/2/2021) di Medan.


Keputusan pembekuan DPD Kota Pematang Siantar tersebut, berdasarkan hasil Rapat Pengurus DPP, pada Tanggal 15 Februari 2021, dimana dipandang perlu, segera di Evaluasi kinerja KSB DPD Siantar, yang merugikan nama baik Lembaga.


"Dengan Keputusan DPP tersebut, maka, Surat Keputusan (SK) Nomor: 010/SK/DPP/TIPIKOR-Ind/IX/2020 terdahulu, tentang Kepengurusan DPD Kota Pematang Siantar, dinyatakan, di Cabut, sehingga tidak berhak lagi melakukan berbagai kegiatan yang mengatasnamakan Lembaga," sebut Erdy.


DPP Lembaga Tipikor Indonesia, dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Dedy Wahyudi SE, dengan tegas, Membekukan DPD Kota Pematang Siantar, mereka tidak berhak menggunakan KTA, Atribut, dan Simbol Lembaga Tipikor Indonesia, setelah keluarnya Keputusan DPP ini.


"Segala tindak tanduk mereka yang membawa-bawa nama DPD Lembaga Tipikor Kota Pematang Siantar, tidak menjadi tanggungjawab DPP. Demikian yang dapat kami sampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintahan dan semua pihak di Kota Pematang Siantar," pungkas Erdy Saputra. (A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini