BI : Peran Awak Media Sosialisasikan UPK 75 Ribu ke Masyarakat

author photo


Medan - Molyoday.com : Terkait banyak pihak yang masih ragu menggunakan Uang Pecahan Kemerdekaan (UPK)-75 Ribu, untuk transaksi resmi jual beli, membuat pihak BI mendorong dan mengajak masyarakat agar lebih mengenal alat tukar resmi tersebut.

"Disinilah peran dari pada awak media untuk mensosialisasikan UPK 75 ribu tersebut kepada masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Marauke," kata Andiwiana S selaku Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI), saat bincang bareng media di lantai III gedung KPwBI Provinsi Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021).

Bank Indonesia, sambung Andiwiana, sejak tanggal 18 Agustus 2020, telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

Dengan demikian UPK-75 merupakan Alat Pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti uang Rupiah lainnya yang masih berlaku. sebagai informasi bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa,

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah," jelasnya.

Selain itu, lanjunya lagi, ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75, diantaranya, bisa digunakan untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai Mahar Pernikahan, sebagai Media Mengenalkan Budaya atau Disimpan Sebagai Koleksi.

Andiwiana juga menambahkan, BI bekerjasama dengan perbankan memberi fasilitas dan layanan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan uang pecahan ini.

"KPwBI Provsu sudah mengedarkan UPK 75 ribu ke masyarakat sebanyak 1.146.754 bilyet / lembar (57%) dari alokasi, sedangkan se – Provinsi Sumatera Utara sebanyak  2,535,002 bilyet (62%).
Masyarakat jangan ragu lagi bertransaksi menggunakan UPK 75 Ribu, karena uang ini adalah alat pembayaran yang sah," pungkasnya

(A-1RED)

Komentar Anda

Berita Terkini