Ada Apa Kadis Pendidikan Simalungun Dipanggil Ombudsman

author photo
Foto teks : Ombudsman RI Perwakilan Sumut Aryadi Siregar

SIMALUNGUN - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara melayangkan surat panggilan kepada Kadis Pendidikan Simalungun. Hal ini terkait atas penghentian beasiswa atas nama Arnita Rodelina Turnip.

Lisnawati (43) yang melaporkan pemutusan beasiswa terhadap anak nya itu mengatakan bahwa penghentian beasiswa kapada anaknya oleh Pemkab Simalungun tidak berdasarkan perjanjian. Arnita juga tidak ada melakukan kesalahan, seperti prilaku tidak baik maupun penurunan prestasi.


Ibu Lisnawati telah mencoba untuk mempertanyakan hal ini ke Bupati, tetapi juga tidak ada tindak lanjut dan akibat hal ini Arnita dikeluarkan dari IPB dan terpaksa berjualan.

Arnita Rodelina Turnip diketahui sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) sejak 2016. Dan perolehan beasiswa ini juga karena Arnita sebagai siswa berprestasi di Simalungun.

Menanggapi laporan Lisnawati, Perwakilan Ombusdman RI telah mengundang Dinas Pendidikan Simalungun, dihadiri oleh Kasubag TU dan Umum Eva Nali Surbakti. Dari hasil keterangan Kasubag TU tersebut, belum didapati keterangan pasti hal pemberhentian beasiswa atas nama Arnita Rodelina Turnip.

Dengan demikian Ombudsman RI perwakilan Sumatera utara kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Simalungun untuk hadir pada Selasa, 31 juli 2018, dan bila Kadis Pendidikan sebagai terlapor tidak hadir tiga kali berturut turut, maka Ombudsman akan melakukan upaya paksa dengan meminta bantuan kepolisian,ungkap Aryadi Siregar selaku kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

Lanjut Aryadi, pelapor yang juga ibu dari Arnita pada saat melapor mengatakan bahwa ada dugaan penghentian beasiswa pada anaknya terindikasi berbau SARA, sebab Arnita Rodelina Turnip pindah agama, ini hal yang sensitif dan perlu penanganan segera. Maka kami berharap Dinas pendidikan simalungun dapat koperatif.***(SNN)
Komentar Anda

Berita Terkini