"Kades Bandar Siantar Ngaku Aliran Dana Ke Pengurus Partai Di Simalungun",TOPAN RI Sumut Temukan Videonya.

author photo
Teks Foto
 Video Salah Satu Kades
Yang Menyampaikan Aliran Dana..(Moltoday)

SIMALUNGUN - 
Setelah berbulan bulan melakukan investigasi prihal panggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun dengan tujuan pengadaan Monografi yang nilai nya mencapai Rp. 13.500.000 untuk setiap desa.

Akhirnya divisi intelijen / investigasi Topan RI Sumatera utara menemukan video pengakuan salah seorang Kades/Panghulu. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa yang memberi keterangan tergambar di video itu adalah Kepala Desa / Panghulu Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela dikenal dengan nama Pak Suroso.

Dari video yang kita dapati, Kades/ Penghulu Bandar Siantar itu mengatakan bahwa semua monografi yang ada di Kecamatan Gunung Malela diminta aja Rp. 13.5000.000,- per Desa/Nagori, Kukasi uang Rp.13.500.000,- disaksikan ibu dirumah (istri). Pak yatno lah yang tau masalah ini, kita gak pernah sama si Budi. Ketika di tanya siapa si Budi, Suroso menjawab orang nya itam-itam orang silulu dan orang partai.

Lebih lanjut Suroso mengatakan[cut] dalam rekaman video, bahwa pak Yatno lah yang nuntut sama si Budi dan pak Yatno masih berusaha. karena menurut Pak Yatno, dia serahkan dana itu ke Budi.

Atas temuan video ini, tim investigasi mencoba menghubungi Penghulu Nagori Bandar Siantar. Setelah berulang kali di telepon, juga tidak mau angkat dan tim mengirim whatsapp, yang menjawab mengaku sebagai anak nya dan konfirmasi disuruh ke kantor. Selanjutnya tim mencoba mendatangi kantor, tetapi juga pak Suroso tetap tidak ditemui dan selalu keluar.

Dari penjelasan video dapat diduga[cut] aliran dana dari Kepala Desa/ Penghulu kepada Yatno, dan kata Yatno dana itu diserahkan kepada Budi. Lebih lanjut lagi diduga sesuai keterangan di video, Budi orang partai yang saat ini menjabat  sekjen. Sampai berita ini diturunkan, Suroso selaku pemberi keterangan di video belum dapat di konfirmasi, berikut juga Budi tidak mau angkat telepon.

Untuk ini setelah kelak mendapat bukti cukup,[cut] Topan Ri Sumut akan melaporkan hal ini kepada Penegak Hukum dan kepada partai yang diduga menyalahi kewenangan dalam peran nya prihal realisasi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun yang diduga telah memark-up harga monografi hingga anggaran dari uang Negara harus dibebankan sebesar Rp. 13.500.000,-.***(SNN)

Bersambung....
Komentar Anda

Berita Terkini