MEDAN - Tak terima suaminya Faisal (25) warga Jalan Gaharu B 17 No. 2, Kecamatan Medan Timur ditangkap saat sedang bekerja menjaga parkir di kawasan Center Poin bahkan ditembak oleh pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Timur karena dituding mencuri kabel pada hari Jumat (6/07/2018) dimana isteri Faisal yakni Ela Ananda Putri (25), akan mendatangi pihak LBH Medan.
"Tentu kita tak terima melihat sistim kinerja pihak Kepolisian Polsek Medan Timur yang telah memfitnah suamiku Faisal mencuri kabel milik si Handoko itu. Lagian bang informasinya dimana kabel itu aja masih ada tergantung dan belum ada dicuri," kata isteri Faisal yang masih mendekam di dalam sel Polsek Medan Timur dengan kondisi bagian kakinya ditembak oleh seorang Panit Reskrim yang ada.
Menurut mertua tersangka Faisal kepada wartawan kembali mengatakan, setelah menantunya sudah[cut] berada di dalam penjara kemudian dibawa keluar dari sel oleh petugas Reskrim Polsek Medan Timur yang kemudian dibawa petugas ke lokasi Jalan Mojopahit di dalam suatu tempat yang selanjutnya Faisal dengan kedua matanya ditutup lakban dan ditendang lalu oleh salah seorang Panit Reskrim berinsial Mbs yang disaksikan oleh anggotanya yang ada langsung menembak bagian kaki kiri Faisal.
"Sungguh sadis dan tak terpuji cara kinerja pihak Kepolisian Polsek Medan Timur itu, pasalnya sudah menuding menantuku si Faisal mencuri kabel lalu dibawa keluar dari sel yang selanjutnya bagian kakinya ditembak oleh seorang Panit Reskrim berinsial Mbs dengan kondisi matanya ditutup memakai lakban di dalam tempat sepi di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah yang ada," keluh mertua Faisal dihadapan media.
Tak hanya itu saja, bahkan pihak keluarga Faisal pun turut bertanya kepada sejumlah wartawan, apakah cara kinerja pihak Kepolisian berbuat seperti nasib apes yang di alami tersangka Faisal tersebut yaitu dengan cara menuding menantunya mencuri kabel, dijebloskan dalam sel lalu membawanya keluar dari penjara dengan bagian matanya ditutup lakban, ditendang kemudian bagian kaki ditembak.
"Apakah seperti itu ya cara kinerja pihak Kepolisian seperti yang[cut] telah dilakukan pihak Kepolisian Polsek Medan Timur terhadap nasib sial ketidak adilan hukum yang dibuat kepada menantu saya Faisal tersebut," tanya mertua Faisal kepada sejumlah media yang ada dimana mempertanyakan sistem cara kinerja pihak Kepolisian Polsek Medan Timur yang terkesan telah mencoreng keadilan hukum yang semestinya ditegakan.
Lanjut mertua Faisal kembali mengatakan jika kasus ketidak adilan hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Medan Timur terhadap menantunya Faisal tersebut akan dilaporkan kepihak LBH Medan.
"Tentuu saja hal ini akan kita bawa ke LBH Medan dan bila perlu ke Mabes Polri nantinya untuk meminta ke adilan Hukum terhadap bapak Kapolri supaya pihak Polsek Medan Timur segera diberikan sanksi tindakan tegas berupa pemecatan karena telah[cut] menuding menantuku Faisal mencuri kabel hingga dijebloskan ke penjara lalu dibawa keluar untuk menembak menantuku itu dengan cara kejam yang selanjutnya dimasukan kembali oleh mereka ke dalam penjara," jelas mertua tersangka Faisal kembali dihadapan media yang didampingi pihak keluarga dan kerabat tetangganya yang ada sembari menyekat kedua air matanya yang keluar.
Selanjutnya oleh salah satu praktisi hukum bahkan sebagai seorang pengacara profesional ternama di Provinsi Sumut khususnya juga dalam Kota Medan yakni Bapak Haji Salam,SH, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan mengatakan jika dirinya akan siap membantu dan mendampingi pihak keluarganya yang ada agar ke adilan hukum harus diberikan kepada tersangka faisal dan memberikan tindakan secara tegas terhadap pihak kepolisian Polsek Medan Timur.
"Tentu kita akan bantu dan kalau benar begitu cerita keluarga nya kita siap untuk membantu buat laporan ke propam poldasu tetapi harus ada saksi yang memperkuat laporan kita," kata Haji Salam, SH kepada wartawan sembari menambahkan lagi kepada waetawan dimana mengatakan jika memang benar dia korban keriminalisasi kami siap untuk membantu dan datang saja ke kantor LBH dengan membawa bukti dan saksi yang ada, Minggu (29/07/2018) sekira Jam 19.35 Wib.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Yoga saat dikonfirmasi oleh wartawan beberapa hari lalu yang ada mengatakan, Ya itu sah-sah saja keterangan dari keluarganya, kasus sudah duduk perkaranya sesuai barang bukti dan ada laporan polisinya," jawab Iptu Yoga.***(Bcs)
