MEDAN - Hesti Sitorus warga Mongonsidi III yang melaporkan tetangganya ke Kantor Camat Medan Polonia merasa kecewa, sebab sejak surat dilayangkan 3 Juli 2018 hingga berita ini terbit, kantor Camat Medan Polonia tak kunjung memberi jawaban atas surat yang telah di layangkannya.
“ Masa dari tanggal 3 Juli kemarin sampai[cut] sekarang kecamatan Medan Polonia tak kunjung membalas surat pengaduan saya, tindakan memanggil yang saya laporkan saja tidak ada” Katanya kepada wartawan..
Diketahui dari surat pengaduannya, Hesti mengadukan tetangganya yang menggunakan Tembok pagar rumahnya menjadi satu dengan bangunan Rumah tempat tinggal tetangganya itu.
Tak hanya melaporkan bangunan rumah tersebut, Hesti juga meminta Camat Medan Polonia menanyakan IMB rumah itu, “ saya juga minta agar camat menannyakan apa dia punya IMB, soalnya setahu saya rumah itu masih sengketa, jangan-jangan bukan dia yang punya rumah tersebut.. katanya
Dari pengamatan Moltoday bangunan rumah tempat tinggal tersebut telah berdiri permanen dan terlihat seperti bangunan yang sudah lama..
Di tempat yang lain Dahri, Kasi Trantib Medan Polonia ketika di Konfirmasi melalui telepon (16/7/3018) membenarkan laporan Hesti tersebut.
“ Iya bang, sudah kita terima.. besok saya akan suratin kelurahan Anggrung agar turun kelapangan untuk mengecek” katanya dengan singkat.
Sementara Ketika Ketua LSM SUKMA di konfirmasi mengenai hal ini, Ketua Umum LSM Suara Keadilan Masyarakat Evi Tanjung mengamati akan Kinerja aparatur pemerintah yang lamban dan kurang Tanggap.
“Ini lah aparatur kita, bekerja tidak mempunyai perencanaan.. seharusnya laporan warga mengenai aduan masyarakat harus di tindak lebih cepat agar terhindar masalah-masalah yang baru. Apa lagi ini mengenai warga yang sedang berselisih seharusnya pemerintah harus lebih cepat lagi” ungkapnya di Kantor DPRD Medan
Tak hanya itu Evi Tanjung juga meminta agar aparatur Pemerintah untuk lebih cepat dan tanggap akan laporan-laporan masyarakat..
“ saya berharap Aparatur Pemerintah[cut] Lebih cepat dan Tanggap akan pengaduan-pengaduan masyarakat. Bila perlu Bapak Walikota Medan Dzulmi Eldin membuat waktu penanganan atas setiap laporan warga, agar warga tidak menunggu terlalu lama atas permasalahan yang dihadapinya, bila mana aparatur tersebut tidak mampu menangani permasalahan warga tersebut seharusnya juga ada sanksi yang harus diterima nya” tandasnya.***(Red)
