Penangkapan Bandar Sabu Berinisial"RDGC" Dipimpin Langsung Kapolres Dairi

author photo
DAIRI - Senin,(16/07/18) sekira 22.40 Wib, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K bersama Kabag Ops Kompol R. Manurung, SE dan Kasat Reskrim AKP Dolly Nelson Nainggolan, SH serta Kasat Intelkam AKP Misrianto, S.Sos  juga personil gabungan Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang Bandar Sabu dari Jalan Air Bersih No. 33 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah milik Ahmar Berutu.

Adapun inisial bandar sabu tersebut adalah " RDGC " Laki2, 32 thn, Islam, Wiraswasta, Ds. Sungai raya Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi dengan  Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :  5 (lima) buah plastik klip transparan yg didalam nya diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu. Brutto 2,82 (dua koma delapan puluh dua) Gram,  16 (enam belas) plastik klip transparan ukuran kecil,  7 (Tujuh) buah plastik klip transparan ukuran sedang,  1 (satu) buah plastik klip transparan yg berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan ukuran besar,  1 (satu)unit HP merk samsung,  1 (satu) Unit timbangan elektrik yg bertuliskan made in china dan  Uang tunai sebesar Rp. 600.000.-

Kronologis penangkapan Pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, sekira pukul 22.40 wib,  Tim Polres Dairi melaksanakan razia/sweping yg di pimpin langsung oleh Kapolres Dairi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki dewasa a.n Roy Despatra Gunawan Capah dari hasil pengembangan penangkapan Ahmar Berutu dan dilakukan penggeledahan badan kemudian disita barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip transparan yg didalam nya diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu (Brutto 2,82 Gr), 16 (enam belas) plastik klip transparan ukuran kecil, 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan ukuran sedang, 1 (satu)unit HP merk samsung, dan Uang sebesar Rp. 600.000, kemudian dilakukan penggeledahan kerumah milik Roy Despatra Gunawan Capah di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu hulu Kab. Dairi. Dan disita BB dari dalam rumah, 1(satu) buah plastik klip transparan yg berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan ukuran besar, 1 (satu) Unit timbangan elektrik yg bertuliskan made in china.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Dairi untuk diserahkan kepada Penyidik Sat Res Narkoba Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI.
Komentar Anda

Berita Terkini