Pria Srabutan Kepergok Nyuri Dalam Rumah IRT, Meringkuk Dipolsek Medan Area

author photo

Tampak Pelaku Babak Belur Diamankan Dipolsek Medan Area (Bucos)


MOLTODAY,MEDAN - Apes banget nasib yang di alami seorang pria yang nekat mencuri di dalam kediaman rumah korban Desyana (45) yang berada di jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Saru I, Kecamatan Medan Area, pasalnya tersangka Siswahyudi (33) warga tinggal di Gang Baru, Pasar 5, Tembung, Kecamatan Percut Seituan ini ketangkap oleh warga yang nekat mencuri dalam kediaman rumah korban pada hari Senin (9/7) sekira jam 09.30,Wib.

Menurut keterangan Kapolsek Kompol Jesmi Girsang, melalui Kanit Reskrim, Iptu P Hutagaol, mengatakan, awalnya tersangka nekat menjalankan aksinya di saat korban pergi.

Tampak Barang Bukti Hasil Curian Pelaku (Bucos)

Selanjutnya, tersangka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak bagian pintu depan rumah korban, namun naas aksinya tersebut kepergok oleh warga yang selanjutnya tersangka yang bekerja sebagai serabutan itu pun langsung menjadi bulan-bulanan emosi warga yang kemudian tersangka langsung di boyong ke kantor Polsek Medan Area bersama beberapa barang buktinya yang ada guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Informasinya tersangka tadi di amankan oleh warga karena ketahuan masuk ke dalam salah satu rumah warga yang ada dan dari tangannya juga ditemukan barang bukti hasil curiannya berupa 1 unit kompor gas beserta barang lainnya yang ada," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu P Hutagaol.

Terang Iptu P Hutagaol kembali mengatakan, setelah warga mengamankan tersangka lalu korban juga langsung dikhabarin tetangganya kalau rumahnya di masukin maling dan saat korban tiba dirumahnya langsung memeriksa ke dalam rumahnya dan mendapatkan beberapa barang-barang miliknya sudah raib begitu juga korban melihat kalau bagian depan pintu rumahnya sudah rusak akibat di congkel oleh tersangka.

"Korban juga tadi langsung pulang ke rumahnya karena di khabarin oleh tetangganya yang ada. Selanjutnya korban juga turut ikut datang ke Polsek Medan Area untuk dimintai keterangan lainnya guna kepentingan proses kelanjutan yang ada, sedangkan dari pengakuan si tersangka juga mengakui jika dirinya telah menjual beberapa barang-barang milik korban lainnya ke salah satu seorang perempuan yang berada tingggal dikawasan Medan Denai dan tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kanit Polsek Medan Area Iptu P Hutagaol kepada wartawan. (Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini