ACEH SINGKIL, NAD | Masyarakat Subulussalam Aceh Singkil merasa resah dan gerah maraknya pengedar dan pengguna narkoba yang semakin merajalela.
Keresehan tersebut membuat warga masyarakat menginformasikan ke Polres Aceh Singkil, Rabu pagi (29/08/18) sekira 10.00 Wib.
Atas informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil terjun ke lokasi melakukan pengintaian.
Sekira 14.30 Wib, Personil melihat seorang pria sedang asyik menikmati pesta sabu sabu di depan kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam. Personil langsung mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan tanda pengenal oleh personil, tersangka bernama Wirawan alias Wira (32). Dari tangan tersangka, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Baca Juga : Hitungan Jam, Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan
Dari hasil interograsi, Wira (red"tersangka") kepada petugas mengaku, sabu dibeli dari Lizar dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian sekira 17.00 Wib, Personil berhasil mengamankan Fahrullizar alias Lizar bin asal muda (19) di Jalan Dusun Cepu Indah Desa Subulussalam Timur Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam. Petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, dalam kotak rokok Lucky Strike. Dari hasil interogasi kepada petugas Lizar mengaku barang tersebut dibeli dari Rino alias Sinok bin Salimin (30).
Dari hasil pengembangan, sekira 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Sinok di kediamannya Desa Subulussalam Timur Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam lalu dilakukan penggeledahan badan Tersangka dan ditemulan 1 (satu) buah kotak minyak rambut kecil warna coklat dalam saku celana depan yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,50 gram.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Jenis Ganja Tidak Berkutik Saat Diciduk Tim Reskrim Polsek Besitang Langkat
Kepada petugas Sinok mengaku, sabu tersebut didapat dari K (DPO)
Ketiga tersang dan barang bukti beserta uang tunai diduga hasil penjualan sabu berkisar Rp 400.000,- diboyong ke komando guna proses hukum•**(Raja Aceh)
