Camat Medan Sunggal Seperti Singa Ompong.

author photo

MEDAN -- Pembangunan Ruko (Rumah Ruko) yang saat ini marak dikerjakan di Kota Medan sangat riskan keberadaannya tanpa adanya pengawasan dari Pemko Kota Medan.

Hal ini terjadi di Kecamatan Medan Sunggal yang mana terdapat pembangunan Ruko (Rumah Ruko) di Jalan Pinang Baris Dalam Lingkungan 13 Komplek Tiongha Medan. Saat wartawan media ini menanyakan kepada pengawas Bangunan Ruko yang bernama Bapak Aliong, mengapa izin IMB tidak di sertakan di fisik bangunan ini, dan langsung dijawab oleh bapak Aliong tanya saja langsung ke Dinas manapun yang mau kalian tanya.

Mendapat jawaban yang tidak simpati seperti ini, wartawan Moltoday pada hari Minggu (12/8/18) langsung mengkonfirmasi berita ini kepada Bapak Indra selaku Camat Medan Sunggal melalui via telepon. Bapak camat mengatakan "hingga saat ini pihak Kecamatan tidak ada mengeluarkan surat apapun mengenai keberadaan Ruko tersebut, " ucap Camat Medan Sunggal. Bahkan Camat menyarankan langsung saja di pertanyakan ke pihak Satpol PP dan ke Dinas RTB kota Medan.

Kepada Pemko Medan diharapkan dengan adanya kasus bangunan tanpa IMB bisa berdiri ini, diharapkan peran serta setiap Camat maupun Lurah Kota Medan agar lebih maksimal lagi melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah kerjanya.***(Ams)
Komentar Anda

Berita Terkini