BNN RI Expose Kasus 105 Kg Sabu Milik Oknum Legislatif Langkat.

author photo

BELAWAN,SUMUT ~ Terkait penangkapan 7 (tujuh) orang Bandar dan pengguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamanan, Minggu (19/08) sekira 14.30 Wib, terlibat oknum legislatif Langkat yang merupakan jaringan internasional yang diamankan BNN Pusat dari hasil pengembangan pemberitaan BNN Menciduk Oknum Legislatif Langkat, di Perairan Sei Lepan Wilkum Polsek Pangkalan Brandan.

Expose BNN Pusat, Selasa (21/08/18) sekira 11.00 Wib yang dilaksanakan di Jalan Karo No. 3, dermaga Beacukai  Belawan Sumatera Utara dihadiri Irjen Pol.Arman Depari Deputi pemberantasan BNN, Aspam Kasal Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan, S.E, Kadispamal Laksamana pertama Angkasa Dipua, Danlantamal l Belawan Laksamana pertama Ali Triswanto, Kakanwil BC Oza Olavia, Kapolres Belawan AKBP Ikhwan, dan Kapten Inf.Sugito Danramil 09 Belawan serta APMM Malaysia.

Dijelaskan Deputi pemberantasan BNN, bahwa pengungkapan 105 Kg Shabu dan 30.000 Butir Ekstasi jaring Internasional hasil kerjasama BNN, Lantamal l Belawan, DJBC dan BNNP Sumut. didermaga Beacukai Belawan  Belawan.

Dilanjut paparannya bahwa jumlah tersangka yang berhasil di tangkap 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap pada hari Sabtu (04/08) dengan Inisial JM alias ABI (52), S alias SIS (39 ), RS alias Riki (25) dan DP alias Kapten Kapal (44 ) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

"Selanjutnya dilakukan  pengembangan, Senin (19/08/18) berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55  (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima ) gram dan 30.000 butir ecstasy dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil  menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.

Barang bukti yang diamankan,
- Shabu : 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram.
- Ecstasy : 30.000 butir
- Satu Unit Kapal Motor RENI 2
- 11 buah Handphone
- 1 buah Handphone Satelit
- 1 unit Mobil Toyota Fortune
   No.Pol BK 5 IH
- Identitas Para Tersangka

Dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut,Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman  hukuman  maksimal pidana mati.***(Red)

#stopnarkoba
Komentar Anda

Berita Terkini