Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto : Apresiasi Keberhasilan Polrestabes Medan Mengungkap Premanisme Pasar Aksara Baru

author photo
MEDAN, SUMUT  | Marak tindakan premanisme yang melakukan pungutan liar, berbuat onar di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian kerap membuat masyarakat menjadi resah, oleh karena itu tindakan kriminal yang dilakukan para preman ini menjadi atensi Poldasu dan jajarannya untuk segera ditertibkan.


Baru-baru ini Polrestabes Medan menjawab keresahan para pedagang Pasar Aksara Baru yang kerap diganggu preman. Tidak tanggung-tanggung para preman ini nekat melakukan pengerusakan jika tuntutannya tidak diberikan.  Dengan menurunkan sejumlah personil dan melakukan penyelidikan, akhirnya preman yang diketahui beridentitas M. Ridwan berhasil diciduk.

Baca Juga :
Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan Diboyong KPK Ke Jakarta..

Kapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto yang mendengar keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap aksi premanisme langsung melakukan kunjungan. Didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapoldasu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme. “Masyarakat juga diminta peran aktif dengan cara, jika ada tindakan premanisme segera laporkan. Mari sama-sama kita jaga Kota Medan ini,” ujarnya, Selasa (28/8) sekira Jam 17.00 Wib.

Baca Juga :
Tempo 18 Jam, Gabungan Polda Aceh Berhasil Meringkus Setan Botak Peureulak

Kapoldasu juga memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena telah menangkap dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni Muhammad Ridwan (22) bersama Karlena (59). Kedua pelaku tersebut yang diduga merupakan Ibu bersama seorang anaknya itu diamankan di lokasi Jalan William Iskandar.

Disamping itu dari keterangan preas Releass yang berlangsung itu dimana Kapoldasu yang didampingin oleh Kapolrestabes Medan, dihadapan sejumlah media juga mengatakan jika kedua pelaku tersebut melakukan aksi dengan modus melempari seng bangunan Pasar Bengkok sehingga para pedagang menjadi resah.

Tidak hanya itu, keduanya juga meminta keamanan kepada korban dikarenakan akses jalan menuju ke kios korban adalah tanah milik keluarga tersangka. Dari tangan keduanya polisi berhasil amankan 10 lembar seng dalam keadaan rusak bolong-bolong, dua buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak, tujuh buah batu yang terdiri dari satu buah batu pecahan semen pasir, satu buah pecahan batu bata dan lima buah batu koral dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Jadi untuk pelaku lainnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar Aksara. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 (1) Yo 460 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kapoldasu Brigjen Agus Andrianto dalam pemaparannya didampingin Kapolrestabes Medan beserta sejumlah para perwira Polrestabes Medan dihadapan Media•**(Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini