BESITANG, SUMUT | Dalam operasi antik Toba 2018, Selasa (28/08/18) Polsek Besitang yang dilaksanakan sekira 18.30 Wib berhasil menjaring kurir narkoba yang dari seorang bandar napi narkoba di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang NAD di Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban Kec. Besitang Kab.Langkat
Kapolsek Besitang AKP Saragih,SH,MH, menjelaskan kepada awak media, penangkapan kurir narkoba dari info warga yang diterima. "Berdasarkan LP/VIII/2018/SU/LKT/SEK - BSTG tgl 28 Agust 2018, tim reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang mana ciri cirinya sudah kita kantongi, "tuturnya.
Baca Juga : Hitungan Jam, Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan
"Tersangka Ade Oki Prastyo alias Koba alias Eko (33) warga Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban Kec. Besitang Kab.Langkat, berusaha kabur kee areal kebun kelapa sawit, namun berhasil ditangkap, "disampaikan Kapolsek kepada redaksi media ini.
Dijelaskan, " Pelaku mengakui kepada personil bahwa barang haram yang di didistribusikan berasal dari bandar milik Erwin Gultom ( Napi narkoba di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang NAD ) sebanyak 6 sak yang diterimanya di depan Lapas pada Senin (27/08) sekira 22.00 Wib, dan sebahagian diserahkan kepda Teguh ( DPO) untuk dijual. Haail penjualan disetor langsung kepada Erwin Gultom, " ujar AKP Saragih.
Tersangka dan barang bukti berupa,
1. 3 (tiga) bungkus plastik bening yg diduga berisi narkoba jenis sabu - sabu berat 2,50 gram
2. 1 (satu) unit timbangan digital
3. 1 (satu) unit Hend Phone merk Xiomi
4. 1 (satu) bks kotak rokok kosong merk sempurna mill tpt menyimpan sabu sabu
5. 1 (satu) bh kotak rokok gudang garam merah tempat menyimpan plastik kosong
6. 5 (lima) bungkus pelastik kosong yg belum dipotong potong
7. Uang tunai Rp 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah.
8. Tas sandang warna hitam, sudah kita amankan ke Mako untuk selanjutnya dilakukan proses hukum, tutup Kapolsek•**(Red)