Membawa Barang Milik Kakaknya,Fauzy Divonis 6 Bulan

author photo



MEDAN,SUMUT ~ Di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan (21/8/2018) atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan terdakwa Muhammad Fauzi ditemukan banyak keanehan.

Di ruangan Cakra 7, Selasa (21/8/2018) sekira 15.00 Wib. Muhammad Fauzi (38) warga kota Matsun Medan Area ini di adili dan terbukti bersalah oleh Majelis hakim dan akhirnya memutuskan terdakwa M. Fauzi dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara di Rumah Tahanan Tanjung Kusta..

Menurut Leny Marlina (40) kakak kandung Muhammad Fauzi di Pengadilan Negeri Medan mengungkap bahwasanya[cut] Fauzi adik kandungnya tidak melakukan pencurian yang dituduhkan tersebut, melainkan Fauzi membantu dirinya mengangkat barang milik suaminya Nazahur Susilo (42) warga Denai dari kios tempat suaminya berjualan kerumah orang tuanya..

“ Adik saya Fauzi ini hanya saya suruh untuk membawa barang dagangan saya yang ada di kios suami saya kerumah orang tua saya bang, saya mengambil barang dagang itu karena suami saya sudah tidak pernah pulang, harapan saya dengan mengambil barang dagangan suami saya ini, suami saya segera datang kerumah orang tua saya bang, ” ungkap Leni di Pengadilan Negeri Medan sebelum sidang di mulai.

“ Itu bukan milik orang lain bang, itu punya suami saya, adik saya itu bukan pencuri. Barang-barang itu semua ada di rumah orang tua saya sebelum Polsek Medan Area menyita nya menjadi barang bukti bang, ”cetus nya kembali.

Leny juga sesalkan dan merasa aneh melihat pihak[cut] Polsek Medan Area yang menerima laporan suaminya Susilo atas adiknya Fauzi menjadi tersangka pencurian, sementara Fauzi hanya menolong dirinya saja.

“ gila banget penyidik Polsek Medan Area ini bang, itu kan barang milik suami saya, masa adik di bilang mencuri, kan saya yang nyuruh Fauzi untuk bawakan beca itu bang. kalau mau di lapor seharusnya saya bang bukan Fauzi karena Fauzi hanya bawa beca saja bang, ”kesalnya.

“Trus bang, dulu saya pernah dilaporkan Susilo ke Polsek Medan Area Bang, namun Polsek Medan Area tidak bisa menerima laporan tersebut entah bagaimana akhirnya adik saya ini yang ditahan mereka bang, ” Tambahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Jacky Situmorang,SH, menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan penelitian terhadap berkas dan Terdakwa benar terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut.

“ iya, pasti nya saya menerima berkas itu karena lengkap lah bang, kan Hakim juga sependapat dengan apa kami dakwaan bang “ katanya di Pengadilan Negeri Medan seusai sidang.

“ kalau penasehat Hukum dan keluarga memadang berbeda itu sah-sah saja bang “ sambil tersenyum ia mengatakannya.

Di tempat yang lain penasehat Hukum  Mauliza,SH, menyesalkan atas putusan Hakim.

"Kenapa pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum tidak menjadi bahan pertimbangan hakim ?, masa di hari yang sama saat kami melakukan pembelaan / pledoi di hari itu juga Hakim mengambil Putusan” cetus nya di halaman parkir Pengadilan Negeri Medan.

Liza juga mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan akan membongkar semua hal-hal yang janggal di dalam perkara ini.

“Kami akan cari keadilan sampai kasasi bila perlu dan akan membongkar hal-hal yang janggal dalam perkara Muhammad Fauzi ini” akhirnya dengan suara yang tegas.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini