Menguak Dugaan Keistimewaan Khusus Bandar Narkoba di Lapas Narkotika Klas III Langkat

author photo
LANGKAT,SUMUT ~  Proses pembinaan para narapidana tak seseram yang dibayangkan. Apalagi terhadap para gembong narkoba perusak generasi bangsa, disebut-sebut kerap mendapatkan keistimewaan di Lapas Narkotika Klas III Langkat.


Informasi diperoleh usai dilakukannya investigasi oleh kru media www.kuli-tinta.com dan tim Moltoday.com, terlihat salah satu narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini menjalani masa tahanannya di Lapas Klas III Langkat, mendapatkan perbedaaan dari sektor fasilitas.

Ialah Herry Wibowo bin Samsul Arifin alias Kewel terpaksa berhadapan dengan hukum sesuai putusan perkara 3958/Pidana Khusus/2016/Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman penjara selama 8 tahun 8 bulan dan denda 1 milyar Subsider 1 bulan.

Bahkan, disebut-sebut, pria yang menetap di Jalan Pukat Harimau, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ini diduga kuat melakukan pemberian upeti terhadap Lapas Klas III Langkat yang dikepalai oleh Baktiar Sitepu.

"Kamarnya di Blok T3, didalam kamar khususnya itu ada water heater, dispenser dan pendinginan ruangan bang. Itu kan bukan standar ruang tahanan dari Kemenkumham. Bahkan, kuat dugaan dia telah merombak lantai kamarnya dengan keramik menggunakan uang pribadinya," ungkap salah seorang narapidana yang tak ingin namanya disebutkan.

Lanjutnya, bukan hal yang biasa bagi mereka sesama napi uang sebagai kekuasaan.
"Siapa yang tak tau bang kalau bos-bos narkoba menjadi raja dan penguasa didalam penjara ini. Dengan kekuatan uang, mereka bisa membeli segalanya. Abang bayangkan saja, dia (Kewel-red) punya kunci kamar pribadi, sehingga bisa keluar masuk dalam sel penjara kapan saja.  Lebih hebatnya lagi, dia (Kewel-red) membuat ruang poloklinik menjadi ruangan besuk khusus. Fungsinya untuk pribadinya membawa masuk wanita dengan modus membesuk," bebernya.

Dikabarkan, sebelumnya Kewel dibuang dari rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, karena telah terindentifikasi mendirikan kekuasaan dari bisnis Narkoba.

Terpisah, saat laporan ini sampai kepada Ka.Kanwil Kemenkumham Sumut, Drs. Priyadi BCIP, S.H., mengaku bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait adanya narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Klas III Langkat.

"Terimakasih atas laporannya, memang banyak kita terima laporan terkait hal tersebut dan akan kita tindaklanjuti. Akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada narapidana yang memiliki fasilitas dan mengendalikan narkoba," ungkap Priyadi.

Namun, saat kru media mempertanyakan soal tindakan tegas terhadap Ka.Lapas Narkotika Klas III Langkat, ia mengatakan akan mendalaminya.

"Inikan era perubahan, tidak ada lagi fasilitas khusus dan tidak ada kekuatan warga binaan untuk berbisnis narkoba didalam penjara. Ayo kawan-kawan media bantu kita untuk membenahinya. Ada informasi akurat silahkan kabari langsung ke saya, pasti ada sikap tindak lanjut nya," pungkasnya.***(Robert-Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini