Oknum Petugas Unit Ekonomi Diamankan Satgas Saber Pungli

author photo


MEDAN - Sekira 19.30 Wib, Jumat (03/08) Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menerima Penyerahan tersangka dan Barang bukti sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Satgas Saber Pungli) dengan mengamankan personel dari Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan an, Brig ASM (28).
Informasi yang dihimpun, Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menerima Dumas tentang Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Personel Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan kepada UD. Forsindo Jaya Equipment yang beralamat di Jalan Aksara No.73 B Medan Sumatera Utara.

Petugas yang menyamar sebagai Humas Forsindo Jaya Equipment  mendatangi[cut] Polrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 dan menanyakan berapa bulanan yang diberikan Forsindo Jaya Equipment  namun dijawab oleh Brig ASM yang mengetahui adalah si Deni (anggota unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan).
Kemudian petugas yang menyamar sebagai Humas memperlihatkan Surat Perintah Tugas anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli  dan meminta untuk mengeluarkan uang yang telah diserahkan kepada Brig ASM yang diterima dari Zulfirman Ghozali (marketing UD. Forsindo Jaya Equitment) sebagai uang pengeluaran 3 (tiga) unit barang berupa : 1 (satu) unit Mesin Mixer merk Getra, 1 (satu)unit Mesin Kopi merk Getra dan 1 (satu) unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

Kemudian atas pengakuan, Brig ASM[cut] mengeluarkan plastik yang di dalamnya berisi uang yang diterima dari Zulfirman Ghozali sebesar Rp. 20.000.000,- dengan rincian, 190 lembar uang pecahan Rp.100.000.- dan 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-,

Selanjutnya Brig ASM  dan barang bukti yang ada padanya diamankan oleh petugas Satgas Saber Pungli Pusat, Kombes Pol Yusran Cahyo (Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI) dan diserahkan kepada Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti lain yang turut diserahkan, 
1. 1 (satu) eksampler Dokumen laporan Polisi No. LP / 73 / VIII / 2018 / Restabes Medan / reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani.
2. 1 (satu) surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 02 Agustus 2018
3. 1 (satu) lembar surat perintah tugas yang belum ditandatangani.
4. 1 (satu) lembar surat perintah Penyelidikan yang belum ditandatangani.
5. 1 (satu) Eksamplar surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembatu (BRIGADIR DENI M. SUKMANA, SE).
6. 2 (dua) lembar surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum ditandatangani.
7. 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam.

Brig ASM dikenakan pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan saat dihubungi Redaksi melalui selular dan whatsapp belum memberikan tanggapan.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini