Pihak DJBC Sumut Belawan Musnahkan 3867 Botol Miras Berbagai Merek

author photo

BELAWAN - Sebanyak ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh pihak DJBC Sumut Belawan.

Adapun, kegiatan pemusnahan miras itu  diperkirakan sebanyak 3867 botol dan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang langsung  disaksikan oleh sejumlah pejabat instansi terkait di halaman kantor wilayah DJBC Sumut di Belawan, Rabu (08/08/2018) tepat sekitar siang hari.

Dalam keterangan Persnya, Bapak Oza Olavia selaku Kepala Kanwil DJBC Sumut mengatakan, dilakukannya  kegiatan pemusnahan miras bersama ini dilakukan bekerjasama dengan pihak  Kejatisu, Kejari Batu Bara, Kejari Tanjung Balai dan Belawan dengan melakukan pemusnahan bersama atas barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana Kepabeanan yang mendapatkan ijin pemusnahan dari Pengadilan Negeri  sesuai pasal 45 KUHAP beserta barang milik negara yang merupakan hasil tengahan dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumut, patroli laut Dirjen BC, Lantamal 1 Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

"Jadi adanya kegiatan miras Illegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp8,7 miliar yang merupakan dari potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai dan bea masuk. Puji syukur kegiatan pemusnahan miras tadi itu berjalan dengan baik dan disaksikan oleh tamu undangan lainnya yang ada hadir," jelas Bapak Oza Olavia kepada wartawan.***(Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini