Tim Intelijen Kejari Deliserdang Berhasil Mengamankan Mantan Kades DPO Korupsi

author photo

DELISERDANG, SUMUT  |Kembali Kejaksaan RI  berhasil mengamankan DPO terpidana perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/08/18) sekira 12.40 Wib.

Kali ini Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Kasi Intelijen, M Iqbal bersama Tim Pidsus Kejari Deli Serdang di back up intelijen Kejati Sumut.

Baca Juga : Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Dalam Mensosialisasikan Bahaya Narkoba

Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Pid.Sus/2014 tgl 27 Agustus 2014 an Syamsir berhasil diamankan di kediaman Desa Sialang, Kec.Galang tanpa melakukan perlawanan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian,SH melalui selular menjelaskan, "Terpidana Syamsir Mantan Kades Petangguhan, Kec Galang terbukti secara secara sah dan melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan lahan bagi pembangunan GI 27 kV dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan penjara".

Selanjutnya pada Pukul 13.30 WIB DPO dibawa dan dieksekusi langsung ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung•**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini