Barang Senilai 150 Jt Hilang, Tidak Ada Upaya Hukum Atas Dugaan Pidana Pencurian

author photo

Simalungun, Sumut  |Sangat mengejutkan terjadi di koperasi karyawan unit kebun Bukit lima milik BUMN PTPN.4. Koparasi karyawan yang ada di unit kebun itu kehilangan barang barang yang ada di koperasi senilai 150 jt.

Jika barang barang biasanya yang dimaksud untuk kebutuhan karyawan itu berupa sembako dan kebutuhan umum nya untuk keluarga karyawan, dengan nilai 150 jt, dapat diduga barang yang hilang sebanding dengan 1 mini market.

Walau sampai sebanyak dan sebesar itu nilai yang hilang, tidak ada dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab ini merupakan kehilangan yang layaknya barang hilang karena ada pencurian, sedangkan pencurian merupakan tindak pidana.
Dari keterangan yang didapat dari hasil klarifikasi dan konfirmasi team moltoday.com dengan saudara Rubial Azimi selaku ketua keperasi saat itu. Bahwa memang benar telah terjadi kehilangan barang dari koperasi unit bukit lima senilai Rp. 150 jt. Selaku ketua, dirinya tidak mengetahui sebelumnya, dan mengetahui setelah rapat anggota tahunan.

Atas kejadian kehilangan ini, Rubial Azimi tidak mengetahui kemana dan bagaimana barang senilai sebesar itu bisa hilang dari koperasi. Sekretaris dan bendahara nya pun juga tidak mangetahui. Kami tau setelah kami adakan pengecekan barang dan di dapati barang hilang selama 1 tahun dengan nilai yang hilang Rp. 150 jt. Ungkap Rubial Azimi, Senin (3/9/18)

Masih menurut Rubial, selaku ketua dia dipaksa untuk bertanggung jawab dan harus mengganti kehilangan itu. Padahal menurut Rubial, secara teknis koperasi sehari hari dilakukan oleh sekretaris nya dan yang mengeluarkan barang maupun bila karyawan minta pinjaman itu yang cairkan KTU unit kebun. Jadi dia tidak mengetahui bagaimana terjadinya pencurian atas barang barang yang hilang dan siapa pelaku tindak pidana pencurian itu. Tapi saya yanh diminta untuk menggati kehilangan itu bang, 1,3jt gaji ku dipotong menegemen tiap bulan bang. Tapi nama nya awak bawahan, mau bilang apa bang, dari pada kena pecat aku bang!!! Ucap Rubial dengan wajah sedikit kesal.

Ketika team moltoday.com menanyakan kenapa tidak dilaporkan kepada pihak berwajib??.. Rubial tegas kan kalau pada saat itu tidak bisa melawan ketika diminta menager dan KTU untuk tanda tangan perjanjian dengan membayar kehilangan yang di potong dari gajinya tiap bulan.

Apalah seperti kami ini bang, itu kata menager dan atasan... yah harus kami ikutin, kalau tidak kami bisa dipecat bang.. kembali Rubial ungkap kekesalannya.

Kalau ini di lidik oleh pihak berwajib, mungkin akan dapat siapa pencurinya bang. Tapi ntah kenapa, hanya diminta saya mengganti kehilangan, padahal aku bukan pencuri bang.

Dari hasil keterangan mantan ketua Koperasi itu, team mencoba mencari keterangan dari karyawan. Dari beberapa karyawan yang tidak mau di sebut nama nya, di dapat kalau masalah koperasi banyak, selain kehilangan barang Rp.150 jt, juga sampe saat ini tidak ada dilaksanakan rapat anggota, jadi kita tidak tau siapa ketua nya sekarang dan kemana laba dari koperasi itu. Bila Rubial mengganti kehilangan barang senilai Rp.150 jt. Itupun tidak tau kemana dananya.

Atas hal ini...team akan meminta keterangan pada menager setempat, ketika di konfirmasi via telepon, pak meneger masih rapat di bahjambi dan berjanji besok akan memanggil Rubial ke kantor...bersambung.**(SN)
Komentar Anda

Berita Terkini