![]() |
Teks foto : Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba, Jumat (21/9)
|
Ada 4.423,99 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.958 butir jenis ekstasi yang dimusnahkan.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi menjelaskan kepada awak media, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Ada tiga orang yang kita jadikan tersangka pada kasus ini, yakni HH, AP, dan AS," ujarnya.
"Mobil tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi dan petugas melakukan pengejaran dari daerah Rindu Sempadan. Ketika dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan ketika berhenti di Jalan Kaharudin Nasution. Di sana tiga orang diamankan di dalam mobil tersebut beserta barang bukti," kata AKBP Edy.
AKBP Edy mengatakan bahwa dari barang bukti yang didapat tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 miliar. Penangkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 29 ribu jiwa yang dapat menggunakan narkoba sebanyak itu.
AKBP Edy juga mengungkap bahwa pelaku tersebut mengaku dibayar berkisar Rp 1-5 juta per paket sesuai tugasnya. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.**(Resta PKU - Red)
Editing by Redaksi Moltoday.com


