Debt Collector FIF Group Diduga Melakukan Percobaan Perampasan Kepada Konsumen

author photo
7 Bulan Salinan Asli Surat Perjanjian Pembiayaan Tidak Diberikan, Ada Apa Dengan FIF Group

Ket Gambar : 
Kantor FIF Cabang Medan, Jl. Kapten Muslim, Sei Sikambing C. II, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara

MEDAN   ~ 
Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasabah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai dengan alasan permasalahan di selesaikan di kantor.

Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah[cut] kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing. 

Seperti yang dialami oleh korban inisial CS (43) bersama istri MB (36) warga Jalan Gaperta Ujung, Medan yang dihadang debt colektor FIF dan mencoba merampas sepeda motor yang mereka kendarai.

Kepada Redaksi media ini, korban menjelaskan, Senin (24/9/18) sekira 17.30 WIB, korban CS dan MB melintas di Jalan Brigjen Katamso, tiba tiba diberhentikan beberapa orang yang mengaku sebagai debt colektor FIF dan berupaya dengan paksa mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai korban.

"Kami dihadang dan mengambil paksa kunci sepeda motor, tapi suami saya CS berhasil mempertahankan kunci sepeda motor, "ucap MB melalui whatsapp, Sabtu (29/9/18) siang.

MB yang juga merupakan Kepala Perwakilan Sumatera Utara di salah satu Media Nasional memaparkan kronologisnya kepada redaksi media ini.

"Pada saat dilakukan percobaan perampasan kunci sepeda motor yang sedang kami gunakan, suami Saya (CS) mempertanyakan Surat Tugas, Surat Jaminan Fidusia dan Surat Pengadilan, tetapi mereka (mengaku debt collector dari FIF Group) tidak bisa memperlihatkannya, tak lama kemudian[cut] kami dihampiri Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota yang tidak berpakaian dinas lengkap yang sedang melintas," terang MB (36) yang juga Pengurus IPK Sumut.

Lanjut dijelaskan MB, pada saat terjadi pertikaian adu mulut, seorang pria datang memisahkan dan mengaku petugas Polsek Medan Kota. Petugas tanpa pakaian dinas mengaku bermarga Ginting. Merasa tidak senang dengan upaya perampasan yang dilakukan debt collector FIF Group, CS mengajukan pengaduan tertulis dan polisi tanpa dinas bermarga Ginting pun menyetujui permohonan CS.

"Petugas Polsek Medan Kota bermarga Ginting dan para Debt Collector FIF Group mengawasi kami (korban) agar jangan melarikan diri dan memaksa saya untuk di bonceng bersama rekan dari Polisi bermarga Ginting dan suami saya membonceng Polisi bermarga Ginting, namun saya berkeras tidak mau dipisahkan dengan suami dan berkata kami tidakkan lari. Kemudian kami menuju Mako Polsek Medan Kota, "ucap CS.

Dalam perjalanan para Debt Collector FIF Group berteriak meminta tolong pada Polisi yang bermarga Ginting tersebut, “Awasi Mereka Bang, Nanti Mereka Lari,” kemudian MB menjawab dengan tegas, kami tidakkan lari," ungkap MB.

Setibanya di Polsek Medan Kota, MB bertanya kepada Polisi yang bermarga Ginting, Debt Collectornya kenapa bisa lari, dan Polisi yang bermarga Ginting tersebut hanya menjawab tidak tahu, “Ada apa dengan Polisi yang bermarga Ginting, Debt Collector yang sudah jelas bersalah tidak diawasi agar jangan lari,  malahan saya dengan suami yang jadi korban yang diawasi jangan lari, saya jadi tanda tanya besar," ucap MB kepada wartawan.

Lanjut., "Saya dan Suami membuat laporan pengaduan ke petugas SPK Polsek Medan Kota, namun ditolak dengan alasan tidak ada pelanggaran yang terjadi dikarenakan unit masih ada,[cut] Laporan Pengaduannya dibuat Percobaan Perampasan pak," ucap MB kepada petugas SPK Polsek Medan Kota. Namun petugas SPK Polsek Medan Kota tetap tidak mau menerima laporannya.

Kemudian CS Suami MB menerangkan juga, “Saya akui memang sepeda motor ini menunggak, disebabkan FIF GROUP tidak memberikan salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan selama 7 bulan yang seharusnya diberikan kepada konsumen. Kami sudah berulang kali meminta salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut kepada pihak FIF GROUP tidak meresponnya sampai sekarang, malahan pihak FIF GROUP mengancam mengambil sepeda motor, apa yang mereka lakukan itu tidak mereka laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku menurut  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing,” ungkap CS.

Saya tidak takut atas Percobaan Perampasan yang dilakukan Debt Collector FIF Group tersebut, malahan akan saya lanjutkan ke Pengadilan dan juga saya minta kepada Penegak Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak tegas kepada FIF GROUP," tutup CS dengan kesal atas kejadian tersebut.**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini