Gubernur Aceh Non Aktif Kembalikan Rp.39 Juta ke KPK

author photo

Jakarta, Indonesia  |Dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang disandung Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp 39 juta ke KPK.

Diakui Irwandi, "uang tersebut hanya singgah di rekening saya, ada total Rp 39 juta sudah dikembalikan kepada KPK, "ucapnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Dikenakan KPK padanya terjerat uang commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus.

Dalam perkara ini, KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri•**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini