Polair Polda Sumut Mengamankan 10 Unit Perahu Yang Melanggar UU Perikanan

author photo

Medan, Sumut  |Sesuai rujukan perintah Kapolda Sumut, Rabu (29/08/18) penertiban terhadap nelayan nelayan yang menggunakan jaring pukat hela dasar/pair trawls yang melanggar UU Perikanan Pasal 84 dan 85 , Dir Polair Polda Sumut telah mengamankan 10 (sepuluh) unit perahu di dua tempat yang berbeda.


Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, Lokasi perairan Percut Seituan Polair Polda Sumut telah mengamankan 4 (empat) unit perahu dengan kapasitas 5 GT, dengan jumlah 4 (empat) nahkoda dan 4 (empat) ABK. Terhadap 4 orang nahkoda telah dilakukan penahanan, Rabu (29/08/18) sekira 16.00 Wib.

Baca Juga : Polisi Razia Hotel dan Cafe, 4 Pengunjung Positif Narkoba Diserahkan ke BNK Deliserdang

Dilanjut penjelasan AKBP MP Nainggolan, di tempat yang berbeda, tepatnya di perairan Pantai Datuk Kab. Batubara, telah diamankan 2 (dua) unit perahu kapasitas 5 GT, dua nahkoda dan 3 ABK. Dan para tersangka masih dalam proses hukum, Minggu (02/08/18) sekira 02.00 Wib.

Dan sekira 21.00 Wib, di lokasi yang berbeda, "di perairan Pantai Labu Kab. Deliserdang, telah diamankan 4 unit perahu kapasitas 5 GT, dan mengamankan 4 nahkoda dan 6 ABK. Dan para tersangka akan diproses hukum, "tutup AKBP MP Nainggolan melalui Whatsapp Group.

Sumber : Bidang Humas Polda Sumut
Editor    : moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini