![]() |
| Oknum KPP Pratama Bintan |
Medan – Moltoday.com | kali ini Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Billy Timothi, pegawai KPP Pratama Bintan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 23 Juta milik kekasih nya..
" Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana yang merupakan PNS di KPP Pratama Bintan, Kepulauan riau dan bersedia menjalani masa hukumannya," kata Kajari Medan Dwi Harto melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang, Rabu (19/09).
Dalam Keterangannya, Parada Situmorang menjelaskan sebelumnya terpidana pernah di putus satu tahun dua bulan di PN Medan namun terpidana banding dan di putus 6 bulan sehingga terpidana dapat bebas demi hukum. Setelah Jaksa melakukan upaya kasasi, Makamah Agung kembali menguatkan putusan PN Medan dengan salinan putusan Mahkamah Agung No.778 Tahun 2017, tertanggal 19 September 2017, yang diterima pada 10 September 2018, yang menghukum terpidana selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Hasil dari putusan Mahkamah Agung itu lah Kajari Medan melakukan eksekusi kepada Billy, akibat putusan MA itu, Billy terpaksa menjalani masa hukuman selama 7 bulan di Rutan Tanjunggusta Medan.
Sebelumnya Billy telah menjalani masa penahanan selama enam bulan di Rutan Tanjung Gusta Medan..
