Salut...Akhirnya Oknum Polisi Menyerahkan Diri ke Propam

author photo

Aiptu PE Tarigan Akan Terancam PDTH Dan Pidana

Medan, Sumut  |Berawal dari adanya aksi videonya yang  diduga sedang asyik menghisap shabu viral di sosmed (sosial media) dimana seorang oknum Polisi berpangkat Aiptu bermarga Tarigan yang bertugas di Polsek Medan Area, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9) sore hari.

Dikatakannya, bahwa anggotanya, Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan usai vidoenya diduga[cut] sedang menggunakan narkotika jenis shabu viral di media sosial yang ada.

Disamping itu, dalam menjalankan tugas di Polsek Medan Area Aiptu Tarigan yang menjadi Kepala Team (Katem) Tugas Luar (TL) memang sedang menjadi pantauan karena ulahnya yang diduga kuat kerap menggunakan narkoba.

Baca Juga : Polisi Razia Hotel dan Cafe, 4 Pengunjung Positif Narkoba Diserahkan ke BNK Deliserdang

"Dia itu bukan ditangkap loh, melainkan dirinya yaitu Aiptu PE Tarigan langsung  menyerahkan dirinya ke Polrestabes Medan terkait adanya videonya yang sedang asyik menyabu beberapa waktu lalu di dalam lokasi kawasan Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, dimana telah viral,” ujar Iptu P. Hutagaol kepada wartawan.

Disamping itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M. Arifin, SH,[cut] saat ditanyai lewat konfirmasi wartawan yang ada dimana juga membenarkan jika Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri terkait aksinya diduga sedang menghisap shabu di dalam salah satu rumah warga yang ada.

"Memang benar dan dirinya menyerahkan diri, bahkan sudah dites urine dan ternyata hasilnya positif. Untuk sampai saat ini kita akan masih melakukan proses pemeriksaan atas kasusnya tersebut,” ucap Kompol M Arifin, SH kepada wartawan.

Selain itu, oleh wartawan saat menanyakan sanksi dan proses hukum yang akan dikenakan terhadap tersangka Aiptu Tarigan, Kompol M. Arifin mengaku bahwa oknum tersebut  bisa terancam untuk di berikan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.

"Tentunya akan kita lakukan sidang kode etik dulu. Dan bisa saja akan terancam dipecat, namun masih kita  proses dulu dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya yang ada,” katanya kembali.

Bahkan, hasil dari adanya penyelidikan dan proses lewat introgasi pihak unit Propam,[cut] dimana oleh mantan Kapolsek Medan Area ini, jika dirinya atau Aiptu Tarigan tidak mengetahui kalau salah seorang temannya menyabu diam-diam merekam (Vidio) aksinya tersebut.

"Dalam pengakuannya juga kalau dia mengaku sudah memakai narkoba sekitar 3 tahun lalu. Dia gak sadar (tak mengetahui) saat divideokan. Sejak saya menjabat disitu, saya sudah pindah dan dia tidak di Reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dirinya itu yakni Aiptu Tarigan balik lagi ke Reskrim,” ucap Kompol M Arifin.

Dengan adanya aksinya itu, Kompol Arifin dengana tegas mengatakan, tersangka Aiptu Tarigan kini akan terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b no.1 tahun 2003.

Bahkan selain Aiptu Tarigan, dimana pihak petugas satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman yang ada  memvidiokan Aiptu PE Tarigan yang diduga sedang menyabu tersebut.

"Oia tak hanya itu saja bang, bahkan kawan yang merekam dengan cara memvidiokannya itu juga sudah diringkus oleh pihak kesatuan unit Res Narkoba sejak rekaman vidio oknum  Aiptu Tarigan viral di medsos,” jelas Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Arifin, SH kepada wartawan. (Bucos)
Komentar Anda

Berita Terkini