Pelaku Narkotika Asal Dharmasraya Terancam Hukuman Mati.

author photo
Teks foto : Siaran Pers Mako Polres Solok Kota, Dipimpin Kompol Sumintak Wakapolres, Jumat (21/9/18)

SOLOK
  ~ Dua pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu 10 gram diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota. Masing masing SP (43) dan MY (44). Keduanya terancam hukuman mati.

Kedua pelaku diciduk di dua lokasi yang berbeda, MY diamankan di Kelurahan Nan Balimo Kota Solok dan SP diamankan di Kelurahan Nan Balimo Kota Solok.


Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak, didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi dan Paur Humas Ipda Yesveri, memaparkan dalam press release di Mapolres Solok Kota, Jumat (21/9/18), “Penangkapan ini, merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba antar daerah dan provinsi. Shabu berasal dari Pekanbaru dan transit di Dharmasraya untuk kemudian diedarkan di Solok. Saat ini, tim sedang memburu pelaku berinisial D, yang mengantarkan shabu dari Pekanbaru ke Dharmasraya,” ujarnya.

Teks foto : Tersangka SP (43)


Sambung Sumintak dalam paparannya, SP berhasil ditangkap dari informasi yang diterima petugas, bahwasannya di Perumnas Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota  Solok. Dari hasil penyelidikan,[cut] personel berhasil mengamankan SP di kediamannya beserta 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam besi rel gorden pintu kamar tengah. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip merk G-tik ukuran 3×5 centimeter di dalam kotak obat, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih. Pelaku SP kemudian dimankan ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Teks foto : Tersangka MY (44)

Di Markas Komando, SP mengaku kepada Petugas, temannya MY sedang membawa Narkotika jenis shabu dari Dharmasraya ke Kota Solok. Dari informasi ini, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota.

Tak berkutik, sekira 04.00 Wib petugas berhasil mengamankan MY di atas Mobil Merk Toyota jenis Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang parkir di depan Masjid Nurul Sakinah, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening. Paket sedang tersebut ditemukan di pedal kopling mobil. Petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1.688.000.

Prihal hukuman atas kedua pelaku, Kompol Sumintak menyampaikan, MY dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP  dan pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.**(Red-Patronnews)

Editing by Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini