Devi Melaporkan Suaminya ke Polisi

author photo

SIMALUNGUN|| Moltoday.com  ~ Seorang pemilik perusahaan pemasaran perumahan  Devi Hariyanti (39), melaporkan suaminya Adji Rahwidian (48) ke Polisi Sektor Bosar Maligas Simalungun No. Pol. : LP/94/X/2018/SU/Simal/Bosar tgl 13 oktober 2018.


Adji dilaporkan karena telah merusak pintu belakang kantor pemasaran perumahan beralamat Jalan Kapten Kahar Sinaga Kel. Bosar Maligas Kec. Bosar Maligas kab. Simalungun dengan senjata api pada Selasa, 11 September 2018 sekira 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, tindakan Adji terbongkar berkat informasi Heriynto (37) kepada Devi.

Devi sendiri sudah menaruh curiga sebelumnya kepada suaminya Adji. 

"Sebab sekitar bulan Juli 2018 di rumah, Saya melihat suami saya (Adji) memegang senjata mirip senjata api (pistol). Saya tanyakan untuk apa senjata itu, lalu dijawab suami saya untuk jaga-jaga saja",dikatakan Devi.

"Berselang sebulan siang hari saat di rumah, saya melihat lagi senjata mirip senjata api itu dipegang suami saya, "ucap Devi.

Adji akhirnya berurusan dengan polisi atas laporan istrinya Devi karena melakukan perusakan dengan menggunakan senjata api.

Kapolsek Bosar Maligas, Akp Ir Jagani Sijabat membenarkan atas laporan Devi. 

"Adji suami Devi sudah kita amankan atas laporan istrinya Devi. Atas tindakan pada pelaku dikenakan  UU Darurat No. 12 thn 1951 dan pengerusakan dengan menggunakan senjata api", ujar Kapolsek Bosar Maligas.

Dan Polisi sudah mengamankan 2 (dua) pucuk senjata Air Soft Gun milik Adji sebagai bukti proses hukum.**(Leo-red)
Komentar Anda

Berita Terkini