Dituduh Menyenggol, Pipi Budiyanto Dihantam Gelas

author photo

DENPASAR - Budiyanto (30) harus menahan sakit akibat luka robek di pipi hingga telinga kanannya.

Bahkan akibat luka tersebut Budiyanto harus menerima 25 jahitan.

Lelaki kelahiran Banyuwangi, 18 Mei 1988 itu dipukul dengan gelas kaca oleh I Ketut Darma Yoga alias Molen.

Semua itu bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 23.00 WITA, Budiyanto dan Molen sama-sama datang sebagai pengunjung warung nasi Goreng Jakarta milik Taruno yang berada Jalan Palapa XIV No. 1 Denpasar.

Budiyanto dan Molen yang tidak saling mengenal itu duduk bersebelahan dan sama-sama memesan nasi goreng dan es teh.

Pemilik warung Taruno mengantar es teh dalam gelas kaca yang ada gagangnya di meja Budiyanto, namun tiba-tiba Molen mengambil gelas kaca itu dan langsung memukulkan ke pipi kanan Budiyanto hingga pecah.

Seketika itu pula darah bercucuran dari pipi Budiyanto.

Molen melakukan perbuatannya itu dikarenakan korban dituduh menyenggol pelaku hingga tersinggung.

"Dimana dari pihak korban ini memang tidak ada kesengajaan, mungkin tidak merasa menyenggol hingga menyebabkan tersangka ini tersinggung," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, saat merilis tersangka kepada awak media pada Rabu (24/10/2018) siang.

Atas kejadian tersebut pemilik warung Taruno menelpon Ari Prasetyo (36).

Saat Ari Prasetyo datang terlihat pemilik warung dengan Molen sedang ribut dan Ari Prasetyo mencoba untuk melerai.

Saat itu juga pelaku mengangkat kerah baju Ari Prasetyo mencekik leher, memukul berkali-kali di bagian pipi kiri dengan tangan mengepal.

Dari hasil visum, lanjut Kombes Pol Hadi, dapat ditemukan bahwa pada korban Budiyanto terdapat luka hasil pukulan benda tajam dari gelas tersebut.

Sementara pada korban Ari Prasetyo terdapat memar di leher dan pipi kiri serta luka lecet pada dada.

"Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap I Ketut Darma Yoga alias Molen," terangnya.

Kombes Pol Hadi juga menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Palapa XIV No. 9 Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini merupakan anggota dari salah satu ormas.

Tersangka ditangkap pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 23.15 WITA.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca bertangkai, sebuah kaos oblong warna abu-abu merk King Swan yang berisikan noda darah milik korban Budiyanto yang dipakai saat kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjelaskan bahwa jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini