Geruduk Gudang Miras Polisi Amankan Puluhan Dus Miras Siap Edar

author photo

SERANG  -- Puluhan dus Berisi Minuman Keras (Miras) yang hendak diedarkan ke sejumlah toko dan tempat hiburan di Kota Serang kembali diamankan Kepolisian Resor Serang Kota dari gudang penyimpanan milik distributor, Minggu (28/10/2018) dini hari.

Pengungkapan ini merupakan kali ketiga Polres Serang Kota melakukan Penyitaan terhadap tiga gudang Miras distributor Kota Serang pada kurun waktu satu bulan terakhir.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengamanan konser di Alun-alun Kota Serang dan mendapati sejumlah remaja membawa Miras ke arena konser. berdasarkan informasi dari para remaja Polisi melakukan penelusuran ke tempat penjual dan mengamankan distributor Miras serta menyita Puluhan dus Miras berbagai merk dari tempat penyimpanan (Gudang)

"kita sudah melakukan Penegakan -penegakan hukum dan penertiban terhadap gudang penyimpanan miris yang ada di serang kota, malam ini kita amankan kembali gudang miras yang ketiga di mana ini hasil pengembangan,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat di wawancarai di Kantornya Minggu (28/10/2018).

Dengan adanya penyimpanan dan pengedaran miras yang ada di Kota Serang kepolisian Polres Serang Kota akan mengambil Langkah-langkah antisipasi dan penegakan hukum tehadap pengedar serta distributor miras yang ada di Kota Serang. Setelah mengamankan kendaraan tersebut pihak kepolisian Polres Serang Kota langsung melakukan pengembangan dan mendapati gudang penyimpanan miras di Perum Puri Angrek Walantaka Kota Serang Banten.

"Untuk itu malam ini kita mendapati kendaraan di mana di dalamnya kendaraan tersebut terdapat 17 dus miras yang akan di edarkan di warung, Toko dan di tempat hiburan malam, jadi pada kasus kita kembangkan sampai ke gudang penyimpanannya di wilayah Kota Serang, dan alhamdulillah dapat kami amankan juga puluhan dus miras" papar AKBP Komarudin.

Sesuai Perda Kota Serang, Pihak Kepolisian Serang Kota akan melakukan tindakan penegakan hukum  dengan menjerat pelaku seperti yang diatur dalamUUD No 7 tahun 2014 tentang perdagangan gimana yang bersangkutan tidak memiliki ijin sebagai distributor pelaku di ancaman dengan hukuman empat tahun penjara atau denda 10 Milyar Rupiah. (Leo)
Komentar Anda

Berita Terkini