Kisruh Banguan Kios Liar Di Belawan.

author photo

MEDAN      ~ Puluhan bangunan kios yang ada di Jalan Stasiun Medan Belawan, Sumatera Utara diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terlihat tidak adanya atau disertakannya Plank IMB di fisik bangunan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli pada Kamis, (4/10) pada wartawan mengatakan puluhan Ruko yang dibangun di lahan milik PT KAI itu dulunya adalah rumah warga yang kini telah dibongkar dengan dalih untuk  digunakan area parkir PT Pelindo. Namun kenyataannya di lahan itu telah dibangun kios-kios yang tidak memilik IMB.

"Kita menduga ada permainan mafia tanah dengan oknum instansi terkait yang terlibat, hal ini akan berdampak negative terhadap masyarakat biasa,"Ujarnya.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, jangan ‘tutup mata’ dengan puluhan bangunan illegal yang sudah berdiri tersebut.

"Kita juga sudah meminta kepada KaSatpol PP sesegera mungkin membongkar bangunan siluman tersebut apabila tidak ada izin,"Cetusnya.

Hal terpisah saat di konfirmasi Kepala PKP2R, Sampurno Pohan menjelaskan akan menerbitkan  IMB, apabila ada yang ingin mendirikan bangunan. Namun apabila ada bangunan yang tidak ada IMB nya berdiri, itu jelas telah melanggar peraturan yang berlaku, dan harus di bongkar
ujarnya.

"Jangan hanya unjuk kekuatan kepada rakyat kecil saja dengan mengangkut dagangan dan membongkar kios milik pedagang. Namun kios-kios ini jelas-jelas terlihat di depan mata berdiri ilegal, mengapa tidak juga dibongkar. Jangan hanya berpihak kepada pengusaha sajalah,"Pungkas nya.**(Ams)
Komentar Anda

Berita Terkini