LSM Lipan Gelar Aksi Demo ke Kejatisu Dugaan Mark-Up Monografi Kabupaten Simalungun

author photo
Teks foto,
LSM Lipan Tuntut segera Proses dugaan Mark-up pengadaan Monografi Kab Simalungun, di Kejatisu,Senin (8/10)
MEDAN   ~ Senin 08/10/2018, LSM Lipan Sumut mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam orasinya, Juna siregar sebagai kordinator aksi meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dugaan mark-up pada pengadaan monografi di kabupaten Simalungun yang di duga telah merugikan Negara.


Dalam orasinya Juna menjelaskan, Bahwa LSM Topan Ri Sumut sebagai lembaga yang juga fungsinya sama dengan lembaga kami telah mendapat kiriman video yang berisi rekaman pengakuan kades/pangulu bandar siantar, kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun yang diketahui bernama Suroso. Dalam rekaman video itu suroso mengatakan bahwa dia didatangi pak Yatno kerumahnya. Pak Yatno juga kades/pangulu.


Dia pangulu sahkuda bayu. dan pada Kecamatan yang sama. Lalu pak Yatno minta uang kepada saya Rp. 13,5 juta. Katanya untuk uang monografi. Lalu saya suruh istri saya ambil uang Rp. 13,5 juta dan saya kasi uang itu ke pak Yatno. Kata pak Yatno uang itu akan dikasi kepada Surya Budi. Ketika ditanya siapa Surya Budi, Suroso menjawab orangnya item-item, orang senior, orang partai. Selanjutnya ditanyakan apakah maksud bapak Surya Budi sekjen partai demokrat Simalungun, Suroso menjawab "Mungkin ia lah, orang kemaren dia ama pak JR.
Dalam rekaman itu suroso juga menjelaskan, bahwa dia telah mendatangin inspektorat. Orang inspektorat mengatakan itu harga tidak cocok. Jadi saya minta bukti penerimaan ama pak yatno. Pak yatno hanya bilang tunggu tunggu aja.

Sepengetahuan Suroso juga hampir semua kades/ pangulu sekecamatan Gunung Malela memberikan uang monografi. mungkin cuma 1 yang tidak memberi, Saya juga sampe sekarang belum menerima bukti penerimaan uang monografi itu dari pak Yatno. Kalau saya tanya jawabnya hanya tunggu dan nanti- nanti. Dan mereka pangulu juga sudah tau, kalau monografi seperti ini paling tinggi Rp. 5 juta. Suroso juga mengatakan inspektorat suruh kembalikan Rp. 7 juta. Dalam hal ini saya juga salahkan pak Yatno, belum musyawarah semua, tapi dia buat demikian.

Dalam Orasinya Siregar mengatakan, Bahwa video pengakuan ini sudah layak sebagai bukti kuat, Bahwa diduga adanya mark-up harga monografi Rp. 7 juta per desa. Dan inpektorat juga mengatakan harga itu tidak cocok. Terkait perkataan pak Suroso dalam rekaman bahwa uang monografi diambil pak Yatno dirumah, tanpa tanda bukti. Kantanya akan dikasi ke oknum sekjen partai. Sudah menjadi dan patut diduga kuat adanya interfensi dari oknuim dimaksud.

Kami minta agar Kejaksaan Tinggi Sumatea Utara untuk bertindak dan segera melakukan penyelidikan men genai hal ini. Diduga kuat aliran dana monografi yang juga diduga kuat sebagai hasil korupsi di alirkan ke oknum bahkan mungkin ke partai mengingat oknum itu sebagai sekjen partai.

Aksi yang dilakukan LSM LIPAN ini selanjutnya diterima oleh aparatur Intel Kajatisu Yusgernol Tarigan. Dan Juna siregar memberikan otentik tuntutannya kepada Kejatisu. Dan berharap Pihak kejatisu segera menindak secara hukum atas dugaan ini. Karena info yang didapat Lipan bahwa bukan hanya 1 kacamatan aja yang dikutip uang monografi, tapi diduga ada 168 desa sekabupaten Simalungun. Jadi hal dugaan ini berpotensi merugikan negara milyaran rupiah. Juga kami dengar kalau oknum orang partai yang disebut Suroso itu kabarnya calon legeslatif. Jadi kita ingin anggota dewan kelak yang bersih atas dugaan ataupun tindakan korupsi. Tutup Juna.**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini