Mantan Jaksa Ditangkap Anggota Yonif Raider 600/Mdg

author photo


PALU    ~ Anggota Satgas Kemanusiaan Yonif Raider 600/Mdg telah mengamankan mantan Jaksa inisial R di Jalan Zebra 1 Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah.

Selain R, Angkota Satgas Kemanusiaan Yonif Raider 600/Mdg juga mengamankan seorang wanita.


R dan teman wanitanya ditangkap di Alva Midi Jalan Bazuki Rahman Kota Palu Sulawesi Tengah atas kepemilikan membawa barang haram jenis sabu.

Saat itu, Serda Azhari dan anggota nya yang sedang bertugas melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED selalu bolak balik di sepanjang Jalan Bazuki Rahmat, kemudian pada pukul 23.30 WIT mobil tersebut berhenti di depan Alva Midi, selang beberapa menit kemudian satu unit kendaraan sepeda motor Mio Vino datang dan parkir di depan Alva Midi, pengendaranya seorang perempuan langsung masuk ke dalam mobil.
Merasa curiga, Pratu Catur beriinisiatif mendekati dengan menggunakan pakaian baju koko/baju Sholat dan mengintai dari luar kaca mobil dan melihat kegiatan kedua orang tersebut sangat mencurigakan, kemudian Serda Azhari memerintahkan anggota nya untuk mendatangi mobil tersebut, setelah itu Pratu Catur menggedor pintu mobil dan menyuruh orang tersebut keluar dari mobil, setelah pintu mobil di buka, laki-laki tersebut langsung kaget sambil memeluk setumpuk uang dalam toples jumlah ratusan juta rupiah.

Praka Herman yang ikut membantu langsung menyuruhnya untuk tiarap akan tetapi orang tersebut tidak mau dan mencoba melawan sambil mangatakan ” Aku ini Jaksa ”
Praka Herman tak menghiraukannya, dia lmengeluarkan senjata dan mencoba melepaskan tembakan peringatan.

Sementara Pratu Catur melumpuhkan R dengan mengunci kedua tangannya.

Mendengar ada suara tembakan , Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero datang ke tempat kejadian peristiwa, dan langsung membantu mengamankan tersangka.

Setelah keadaan bisa diamankan, Serda Azhari l menghubungi Pasi Intel Satgas Yonif Raider 600/Mdg Lettu Inf Vira Yudha Galih Senastri kemudian Pasi intel bersama 3 orang anggota staf Intel lainnya langsung mendatangi lokasi.
Kemudian Pasi Intel bersama anggota Reskrim Polres Palu melaksanakan penggeledahan kendaraan dan di temukan barangbukti berupa :
1. Uang sejumlah Rp. 252.950.000,-
2. Cincin mas 1 buah
3. Giwang 1 buah
4. Hp Xiomi 1 buah
5. Hp samsung lipat 1 buah
6. Timbangan digital 1 buah
7. Dompet coklat 1 buah
8. Kwitanxi 1 lembar nilai Rp. 4.000.000
9. Dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik paket 100
10. Dompet wanita warna abu-abu berisi 1 biah kantong plastik, 1 buah gunting, jarum jahit, benang
11. Sajam/parang panjang 1 buah.
12. Paket kecil, Shabu 5 paket siap edar.
13. Paket sedang, Shabu Shabu 1 paket siap edar.
14. 1 buah pipa sisa paket 1 buah
15. 3 buah botol beserta alat isapnya.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Pihak Kepolisian setempat

Sumber Pilarbangsanews.com

Komentar Anda

Berita Terkini