Sidang Paripurna : PAD Tahun 2017 Kota Medan Divisit.

author photo

MEDAN   ~ Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan yang di bacakan oleh Sekretaris Fraksi PDIP, Drs.Daniel Pinem yang pada sidang Paripurna Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017, Senin,(01/10) menyoroti terkait jawaban dan penjelasan Walikota Medan dalam nota jawabannya saat sidang paripurna yang menyebutkan, tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota MedanTahun 2017 di akibatkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sehingga PAD tidak mencapai dari targetkan. Menurut Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, tidak tercapainya PAD Kota Medan Tahun 2017 disebabkan, kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum petugas yang berkompeten untuk menarik pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan itu sendiri.

Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) di Kota Medan, dalam operasi tangkap tangan OTT oleh petugas kepolisian Polda Sumatera Utara di rumah makan ayam penyet Ria Jalan Karya Medan Tanggal 18 Agustus 2018 yang lalu. Dalam OTT tersebut, dari tangan oknum pegawai BPPRD Pemko Medan tersebut, petugas kepolisian menyita uang sebesar enam juta rupiah yang di duga sebagai uang suap agar usaha restoran ayam penyet Ria tidak didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) di Kota Medan.

" Selain kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas menagih pajak, dan retribusi daerah, faktor ketidak tegasan Walikota Medan dalam menertibkan parkir-parkir liar, papan reklame dan bangunan yang tidak memiliki IMB di Kota Medan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD yang sudah  ditargetkan," sebut ujar Daniel.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan, mendesak Pemko Medan agar melakukan terobosan-terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Medan pada setiap Tahun Anggaran dan meminta agar Pemko Medan tidak bergantung sepenuhnya hanya pada satu atau dua jenis pajak dan retribusi daerah saja yang ada di Kota Medan.

" Pemko Medan harus mampu juga meng-optimalkan penerimaan dari pos-pos lain, misalnya dari pos retibusi sampah, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran, BPHTB serta penerimaan dari potensi daerah lainnya," sambungnya.

Besarnya nilai Silpa juga menjadi sorotan dari Fraksi PDIP ini,sebab akibat ketidakmampuan para Kepala SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dari besarnya sisa anggaran belanja di beberapa SKPD seperti pada dinas Pendidikan, (ada tersisa anggaran belanja langsung sebesar Rp 45,8 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp 153,5 miliar lebih, Dinas Pekerjaan Umum Rp.210 miliar lebih Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rp.201,6 miliar lebih, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp.43,2 miliar lebih. Minimnya serapan anggaran belanja dan realisasi pendapatan asli daerah tersebut menandakan ketidakmampuan kepala SKPD terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memahami arti dan tujuan visi dan misi Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yakni " KOTA MEDAN MENJADI KOTA MASA DEPAN YANG MULTIKULTURAL, BERDAYA SAING, HUMANIS, SEJAHTERA DAN RELIGIUS".

Fraksi PDI Perjuangan juga menyinggung penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil laporan pemeriksaan BPK atas pertanggung jawaban APBD Kota Medan Tahun 2017 dengan predikat WDP tersebut. "sementara dengan pengalaman sebelumnya, hasil audit BPK atas laporan pertanggung jawaban keuangan Pemko Medan dari Tahun Anggaran 2011 s/d Tahun Anggaran 2014 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP), namun 3 tahun berturut-turut  yaitu Tahun 2015, 2016, dan Tahun 2017 hasil Audit BPK atas laporan pertanggung jawaban keuangan Pemko Medan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). dan itu atas laporan pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2017 tentang laporan Asset tetap milik Pemko dan pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum sesuai dengan ketentuan dan harus divalidasi karena tidak semua piutang PBB dapat ditangih karena sudah kadaluarsa," tegasnya.

Lanjut Daniel lagi, Pemko Medan dinilai tidak ada memiliki keseriusan dalam mendata dan mengelola asset yang dimiliki saat ini, dan hal ini sudah berulang kali ditegur dan di ingatkan  BPK, namun hingga saat ini, tidak dapat diperbaiki dan diselesaikan secara tuntas.

" Ada beberapa Asset tetap pemerintah Kota Medan yang telah beralih kepada pihak ketiga atau pihak lain seperti : Lahan Candika Pramuka di Medan Johor, Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan, Pasar Tradisional Pringgan, Buana Aksara Plaza, Lahan Perkuburan di Medan Permai dan Kuala Bekala, bila hal ini benar terjadi berarti ada ketidakberesan (Kebobrokan) pengeloaan Asset di Pemko Medan oleh aparatur terkait," tegas Daniel.

Dalam hal revitalisasi pasar Kampung Lalang, pasar timah, pasar pringgan, pasar muara takus, pasar marelan, pasar aksara dan pasar sentosa baru, masih ada polemik dan tidak melibatkan pedagang sehingga menimbulkan kerugian di pihak pedagang dan pemko Medan.

Pembangunan drainase serta perbaikan aliran sungai yang melintasi Kota Medan supaya segera dilaksanakan sehingga tidak terjadi banjir disaat hujan tinggi. Terdapatnya beberapa Kepala Daerah dan Pejabat Daerah yang tertangkap OTT oleh KPK adalah karena kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah sebagai Badan Pengawas Internal dalam penggunaan dan pelaksanaan APBD.

" Kami mendesak agar Inspektorat Kota Medan melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap Tahun Anggaran guna menghindari terjadinya kebocoran-kebocoran pendapatan Asli Daerah serta menghindari terjadinya praktek Korupsi dan Kolusi di lingkungan pemko Medan kedepan," pungkas anggota DPRD kota Medan dari Dapil 5 ini.**(Amsari)
Komentar Anda

Berita Terkini